Home / Hukrim

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:39 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual yang Masuk DPO

mm Redaksi

Buronan kasus pelecehan seksual berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Buronan kasus pelecehan seksual berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya menghindari proses hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh menyampaikan bahwa terpidana diamankan tanpa perlawanan saat tim berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi

Setelah berhasil ditangkap, yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada kejaksaan yang menangani perkara guna pelaksanaan eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasus ini sebelumnya telah diproses melalui persidangan dan pelaku dinyatakan bersalah atas tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung, Pelaku Lain Masih Menjadi Buron

Namun, saat hendak menjalani putusan hukuman, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kejaksaan.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Cepat atau lambat akan kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar pihak Kejati Aceh.

Baca Juga :  Waspada! Website Penipuan Kantor Imigrasi Blang Pidie 

Program Tabur sendiri merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memastikan setiap buronan yang telah diputus pengadilan dapat segera ditangkap dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan yang masih melarikan diri agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani dugaan TPPO Warga Aceh

Hukrim

Anak SD Mulai Berjudi Daring

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Hukrim

Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

Hukrim

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah  

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Ungkap Impor Ilegal Asal Thailand

Hukrim

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, Pesan Menteri Imipas ke Hotman: Imigrasi tak Punya Kewajiban Beri Tahu

Hukrim

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli