Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:14 WIB

Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

mm Redaksi

Penemuan ladang ganja di Kawasan TNBTS. (Foto : NOA.co.id/ppid.menlhk.go.id).

Penemuan ladang ganja di Kawasan TNBTS. (Foto : NOA.co.id/ppid.menlhk.go.id).

Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penemuan ladang ganja di Kawasan Pelestarian Alam, Selasa (18/3).

Kejadian tersebut sempat dihubungkan dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata, yang dinyatakan sebagai informasi tidak akurat.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Baca Juga :  Menteri Kehutanan Gandeng TNI Jaga Hutan Indonesia

“Pada Tanggal 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit,” Kata Satyawan Pudyatmoko melalui melalui Pesan Singkat Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 19 Maret 2025.

Satyawan menjelaskan, Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Paparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik

“Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian,” katanya.

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

“Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar,” Terangnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

“Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” Tutup Satyawan Pudyatmoko.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Wamen; Sekolah Garuda Transformasi di SMAN 10 Fajar Harapan Momentum Penting Bangkitnya Pendidikan Aceh

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Hukrim

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Nasional

Penerapan Kerugian Perekonomian Negara Dalam Perkara Korupsi Berkaitan Dengan Hajat Hidup Masyarakat

Aceh Barat Daya

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Hukrim

TPPO Hantui Pekerja Perikanan Domestik

Nasional

Inflasi YoY Mei 2024 Sebesar 2,84 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan soal Pemantauan Distribusi Komoditas Impor

Hukrim

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek