Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 21:54 WIB

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

mm Redaksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” Kata Jaksa Agung, 1 November 2024.

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Jaksa Agung menambahkan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Baca Juga :  Kajati Bali kunjungan mendadak di beberapa Kejari  

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya

Baca Juga :  Mendagri Beri Pesan Penting kepada Kepala Daerah

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tanamkan Jaksa Berkarakter "PRIMA" kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI

“Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan maupun stakeholder lainnya,” Terangnya.

Menteri Kehutanan juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

DPW JARGON ACEH Siap Memenangkan Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Daerah

Kemenkum Aceh Berkomitmen Perkuat Sistem Pemberantasan Pungli 

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar dan Anggota DPR RI Tinjau Lokasi Pembangunan SPAM Regional di Leupung

Hukrim

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

Hukrim

Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Hukrim

Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Daerah

Publik Hearing Percepatan Reformasi Polri di Universitas Syiah Kuala

Nasional

Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19