Jakarta — Terwujudnya keterbukaan informasi publik tentunya akan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, baik dari tingkat pusat maupun hingga ke pemerintah daerah. Langkah ini diyakini menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi dan tentunya akan meningkatkan kepercayaan publik.
Demikian sambutan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, yang dibacakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pemerintah Daerah, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/7/2025).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan bahwa informasi publik, termasuk terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat daerah berjalan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh publik,” jelasnya.
Agung mengungkapkan bahwa Kemenko Polkam mendorong pemerintah daerah khususnya di wilayah Sulawesi untuk menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi pada proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi, sehingga partisipasi dan pengawasan dari masyarakat menjadi sangat penting, dan hal tersebut hanya bisa terwujud jika pemerintah proaktif dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses,” tambahnya.
Agung menjelaskan, bahwa meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku lebih dari 15 tahun, masih terdapat banyak tantangan dan hambatan. “Salah satunya adalah banyak badan publik yang belum memiliki pemahaman menyeluruh, sehingga tingginya tingkat permohonan informasi dari masyarakat yang kerap tidak direspons secara optimal,” jelas Agung.
Selain itu, rendahnya komitmen pimpinan instansi terhadap keterbukaan, pemahaman yang minim mengenai informasi mana yang harus dibuka atau dikecualikan, serta kurangnya literasi publik maupun penyelenggara layanan terkait PBJ, juga menjadi hambatan tersendiri.
“Dengan adanya berbagai hambatan tersebut, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergisitas antar pengelola layanan agar pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan secara ideal dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Pejabat (Pj.) Sekda Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang juga menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan PBJ harus ditingkatkan sejak awal hingga proses pelaksanaan. “Kegiatan seperti ini penting karena masyarakat dilibatkan dalam pengawasan sampai pelaksanaan PBJ. Semakin banyak yang terlibat, semakin terarah prosesnya,” ujar Tahlis.
Hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Rahayu Eka Setyowati, dan Rega Taedak, Pranata Humas Ahli Madya Kemendagri.
Editor: Amiruddin. MK