Home / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:22 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia 

mm Redaksi

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia. Foto: Dok. Misriani/Acehnow.com

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia. Foto: Dok. Misriani/Acehnow.com

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK. Deportasi dilaksanakan pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

WNA tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis. Dengan demikian, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Bupati Ajak Pemuda Satukan Visi Bangun Aceh Besar

Deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai, dan WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Lantik Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA

“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk mereka yang dengan sengaja menetap tanpa izin yang sah. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gindo juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar selalu menaati ketentuan keimigrasian. Kepada masyarakat, kami juga berharap dukungan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Raih Anugerah Prof A. Madjid Ibrahim ke-X dalam Bidang Perencanaan dan Pencapaian Daerah 

Kegiatan deportasi ini berlangsung dengan aman dan lancar, serta tidak ditemukan kendala berarti selama proses pengawalan hingga keberangkatan yang bersangkutan. Kantor Imigrasi Banda Aceh menyatakan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, termasuk terhadap potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolres AKBP Sujoko Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Bersama Polri dan Mentan RI

Aceh Barat

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Bupati Ramli MS

Pemerintah

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah 

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Ajak Murid Gunakan Bahasa Aceh dalam Kehidupan Sehari-hari

Daerah

Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Matanurung, Kepala Desa Menghilang

Daerah

Update Perkembangan Percepatan Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi Di Sumatra

Advetorial

Menjelang Pilkada Bupati Reza Gelar Turnamen Bola Kaki Kalangan Pelajar 

Pemerintah

MPU Aceh Serahkan Taushiyah tentang Pelaksanaan PON kepada Pj Gubernur