Home / Internasional / Nasional / Pemerintah

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:12 WIB

Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

mm Redaksi

Ilustrasi Paspor Indonesia. (Foto : NOA.co.id/ Farid Ismullah).

Ilustrasi Paspor Indonesia. (Foto : NOA.co.id/ Farid Ismullah).

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024. Kebijakan tersebut menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia, Selasa.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” Kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, 3 Desember 2024.

Baca Juga :  WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain :

– Kantor Imigrasi Soekarno Hatta
– Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
– Kantor Imigrasi Jakarta Barat
– Kantor Imigrasi Medan
– Kantor Imigrasi Batam
– Kantor Imigrasi Makassar
– Kantor Imigrasi Tangerang
– Kantor Imigrasi Surabaya
– Kantor Imigrasi Ngurah Rai
– Kantor Imigrasi Jakarta Timur
– Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
– Kantor Imigrasi Jakarta Utara
– Kantor Imigrasi Tanjung Priok

Ia menjelaskan, Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

Baca Juga :  220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” Terangnya.

Diketahui, Keunggulan Paspor Elektronik di antaranya adalah keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip. Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Aceh Singkil Peringati Harhubnas

Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

“Implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutup Godam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Pastikan Hak WNI Terpenuhi, Menteri Natalius Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama HAM RI- Kamboja

Daerah

Klarifikasi Pj. Bupati Aceh Singkil terkait ketidak hadiran Saat Penyampaian Visi-Misi di DPRK Aceh Singkil

Nasional

Idul Adha Ditetapkan 17 Juni 2024, Pemerintah Ajak Umat Saling Toleransi

Nasional

Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Asisten II Buka Forum Konsultasi Masyarakat PT SBA 

Nasional

Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung

Hukrim

Ini Janji Purbaya Tak Lindungi Pegawai Nakal

Nasional

Jaga Jantung, Pengurus YJI Pusat Resmi Lantik Pengurus Cabang Nagan Raya