Jakarta | Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait kasus Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Hiroshima, Jepang, ditahan oleh polisi yang diduga melantarkan jasad bayinya.
Juru Bicara (Jubir) Kemlu Lalu Muhamad Iqbal menyebut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi. Seorang WNI berjenis kelamin perempuan memang ditahan oleh polisi Jepang.
” KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI a.n. JP, umur 21 tahun, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yg baru dilahirkan sehingga meninggal “, Ujar Jubir Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal dalam dalam keteranganya yang diterima NOA.co.id pada Kamis (29/2/2024).
Jubir Kemlu juga menyampaikan, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai).
” Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP “, Tambah Jubir Kemlu.
” Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses “, Tutup Jubir Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
Editor: Nazar