Home / Aceh Besar

Kamis, 30 Desember 2021 - 22:00 WIB

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Desak Bupati Aceh Besar Fungsikan Mal Pelayanan Publik Aceh Besar

mm Redaksi

NOA | Aceh Besar – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh diketuai oleh Ibnu Khatab desak Bupati Aceh Besar segera fungsikan Mal Pelayanan Publik di kecamatan ingin jaya Kabupaten Aceh Besar.

Bahwa pembangunan Mal Pelayanan Publik ini sudah dapat di fungsikan dan atau di tempati oleh 17 instansi pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Ibnu Khatab menyampaikan kepada media ini hari Kamis tanggal 30 Desember 2021.

Sambung Ibnu lagi, terkait dengan Mal Pelayanan Publik yang di Bangun dalam Wilayah Hukum Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar sudah seharusnya diaktifkan, Berdasarkan Kami turun lakukan peninjauan kegiatan-kegiatan Pekerjaan Finishing sudah siap 90 % untuk difungsikan.

Baca Juga :  Light Up The Dream PLN, Sambung Listrik Gratis Untuk 89 KK di Aceh

Dasar hasil laporannya kunjungan tim LP KPK pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, Sesudah menerima pengaduan dari masyarakat.

Namun demikian, peninjauan pembangunan Mal Pelayanan Publik yang kami lakukan ini, harus ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang telah kami terima laporan masyarakat sekitar dengan alasan banyak yang terciumnya bau tak sedap dalam bangunan Mal Pelayanan Publik mulai dari lantai dasar sampai lantai atas.tanggapan kami

Sambung Ibnu Khatab, terkait pembangunan Mal Pelayanan Publik tersebut lokasinya pas di sekitar lalu lalang masyarakat banyak dan tentunya curiga orang yang aneh-aneh, namun oleh sebab itu kita lihat langsung kelapangan dan Alhamdulillah pembangunan Mal Pelayanan Publik ini sudah dapat di fungsikan.tegasnya

Baca Juga :  Dayah Babul Maghfirah Kembali Terbakar, Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Operasi Pemadaman dan Salurkan Bantuan

Ini penting Ibnu Khatab menyampaikan, bahwa Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar sudah seharusnya di fungsikan sesegera mungkin, jika tidak difungsikan dalam waktu dekat maka ruang dalam tentu rusak lagi dan pastinya pihak pemerintah setiap tahun harus sediakan biaya renovasi atau rehabilitasi pelapfon contoh tahun anggaran 2021 sudah di rehab.

Baca Juga :  Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Murah di 20 KecamatanĀ 

” ini Kata Ibnu Khatab, kalau Mal Pelayanan Publik Aceh Besar yang di Lambaro belum difungsikan juga oleh pemerintah dalam tahun 2022 mendatang atau masih pembiaran begitu saja, ini patut diduga ada apa dengan pihak pemerintah kabupaten Aceh Besar sebagai Pengguna Anggaran PA dan PPTK.

Terkait Pembangunan Mal Pelayanan Publik dan pihak Komda LP KPK Provinsi Aceh akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum APH, untuk mencari dan mengidentifikasi tentang pekerjaan rehab Mal Pelayanan Publik Lambaro yang begitu lama belum berfungsi. ” Tutupnya Ibnu Khatab **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua LKKS Aceh Besar Kunker ke Kemensos RI, Jajaki Program 2024

Aceh Besar

Kadis Pendidikan Dayah Aceh Besar Hadiri Kick Off Aksi Bergizi

Aceh Besar

Warga Lubok Batee Peusijuk Keuchik Zainun Razali

Aceh Besar

Hingga Hari ke-5, Tercatat 15 Ribu Pengunjung Padati Anjungan Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUPA, PPAS, dan Raqan RPJPD ke DPRK Aceh Besar

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Ikuti Rakor Pemulihan Pascabanjir Bersama Mendagri Tito Karnavian

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Buka Musrenbang Pulo Aceh 2027, Dorong Penguatan Branding Wisata

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD