Home / Aceh Besar

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:27 WIB

Keuchik di Aceh Diminta Taat Hukum

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh yang diketuai oleh Ibnu Khatab dalam Kesempatan ini meminta Keuchik Gampong se-Aceh dalam menjalankan tugasnya harus taat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab mengatakan saat diwawancarai oleh awak media tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong dalam Wilayah Hukum Provinsi Aceh ini pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Lueng Ie 

Sebutnya Ibnu Khatab, terkait dengan hal tersebut bahwa para Keuchik dalam wilayah Aceh ini adalah pemimpin tertinggi di tingkat Gampong dari perangkat – perangkat lainnya sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sambung Ibnu Khatab lagi, sebagaimana turunan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Perangkatan Desa, dan peraturan tersebut sudah di perkuat dalam Perda oleh Pemerintah daerah baik dalam bentuk Qanun ini khusus di Aceh. Katanya

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Bersama Pj Gubernur Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama RSU Putri Bidadari Aceh

Tambahnya Ibnu, kami meminta kepada para Keuchik-Keuchik Gampong diaceh untuk dilarang sembarangan melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat tanpa dasar hukum yang kuat. Namun jika salah mengambil kebijakan oleh Pemerintahan Gampong yang bertentangan dengan regulasi tentunya akan berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. Tegasnya Ibnu Khatab

Melalui Permendagri tersebut pola penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan.

Baca Juga :  Gala Siswa Pelajar Tingkat SMP Aceh Besar, Dimulai

Bahwa sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat), akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.

Akibatnya konsentrasi Pemerintah Gampong yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Gampong justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan Perangkat Gampong.” Tutupnya. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Investor Malaysia

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Buka Rakor Jadwal Kampaye Pemilu 2024 

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Gelar Peusijuk dan Malam Ramah Tamah dengan Kapolres dan Ketua Pengadilan yang Baru

Aceh Besar

Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak

Aceh Besar

Pondok Pesantren Kebakaran, Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Santri Babul Maghfirah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

Aceh Besar

Aceh Besar Diusulkan Jadi Prioritas Indonesia Blue Coast, Pemkab Dukung Ekonomi Biru

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Terima Aspirasi Ratusan Nakes Terkait Perpanjangan SK Bakti