Aceh Barat Daya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membuka posko pindah pemilih untuk melayani warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain pada Pemilu 2024.
Posko ini dibuka sejak 8 Agustus 2023 hingga 7 Februari 2024, atau tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Ketua KIP Abdya, Iswandi, SH MH, posko ini bertujuan untuk mengakomodir pemilih yang memiliki alasan tertentu untuk pindah memilih.
“Alasan tertentu ini, seperti bertugas di luar domisili, rawat inap, bencana, tahanan, rehabilitasi, pendidikan, atau pindah alamat,” katanya.
Ia juga mengatakan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat melapor ke posko yang ada di tingkat gampong, kecamatan, atau kantor KIP Abdya.
Iswandi menjelaskan, data pemilih pindahan akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), sedangkan pemilih yang belum terdaftar di DPT akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus.
Ia juga mengatakan, ada dua kategori waktu pelaporan bagi pemilih pindah, yaitu kategori pertama yang berlaku hingga 15 Januari 2024 dan kategori kedua yang berlaku hingga 7 Februari 2024.
Iswandi mengimbau kepada masyarakat Abdya untuk tidak golput dan segera melapor jika ingin pindah memilih, agar tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada data warga yang pindah memilih yang masuk ke KIP Abdya.