Home / Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:54 WIB

Kisah di Balik Keputusan 4 pulau dikembalikan ke Aceh

REDAKSI

Kisah di Balik Keputusan 4 pulau dikembalikan ke Aceh. Foto: Ist

Kisah di Balik Keputusan 4 pulau dikembalikan ke Aceh. Foto: Ist

Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan untuk mengembalikan 4 pulau sengketa masuk kembali wilayah Aceh.

Landasan histroris serta data kuat yang menjadi dasar pemutusan tersebut adalah merujuk pada Peta batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) rupanya sudah disepakati sejak tahun 1992,

Dalam peta perbatasan Aceh-Sumut yang ditandatangani oleh Prof Dr Ibrahim Hasan MBA (Gubernur Aceh) dan (Raja Inal Siregar Gubernur Sumatera Utara) pada tahun 1992 tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa, berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dokumen peta tersebut merupakan dokumen Arsip fotocopy yang diserahkan oleh Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, Soetardji kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh yang saat itu dijabat oleh Zulkifli.MAli, S.Pd.M.Pd pada Februari 2018 dalam sebuah acara seremonial di kediamannya di Gampong Pineung Banda Aceh.

Hadir menyaksikan serah terima dokumen arsip peta tersebut, mewakili Arpus yaitu Zulkifli M Ali (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh saat itu), yang didampingi Kabid Pengelolaan Arsip, Ikhsan, S.Sos, Pejabat kearsipan lainua serta Tim Arsiparis Arpus.

Mewakili Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, dihadiri oleh Khudri yang saat itu menjabat kabag Pemerintahan.

Dokumen peta arsip yang diserah terimakan tersebut, akhirnya disimpan di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saat ini.

Keinginan kuat data tersebut diserahkan oleh Soetardji menurutnya supaya generasi kedepan agar tidak buta sejarah dan bisa dibodohi mengenai batas Aceh.

“Peta ini sudah lama saya simpan dan ingin saya serahkan kepada orang tepat untuk menyimpan selanjutnya dan saya berharap dengan penyerahan ini ke Dinas Perpustakaan dan Arsip ini, generasi muda Aceh ke depan bisa melihat batas wilayah daerahnya di peta sesuai dengan aslinya,” kata Soetardji saat itu.

Baca Juga :  Partai Aceh Gelar Sunat Massal dan Diskusi Kesehatan, Sekjen PA Tekankan Pentingnya Lingkungan Sehat

Peta tersebut menjadi bukti dan dukungan data kuat bagi Gubernur Aceh Muzakkir Manaf bersama Forum Forbes (DPD dan DPR RI) Asal Aceh dalam menperjuangkan 4 pulau agar kembali menjadi milik Aceh.

Dengan melihat dokumen itu, kemendagri sempat mempertimbangkan kemungkinan empat pulau itu masuk wilayah Aceh. Namun, dokumen itu bentuknya fotokopi. Kemendagri kala itu khawatir akan mendapatkan masalah hukum.

Akhirnya Pihak Kemendagri mencari data arsip yang aslinya yang akhirnya ditemukan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 yang membahas kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi itu di Gedung Arsip Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2025.

Tito mengatakan, Kemendagri mulanya memang memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Pertimbangan itu berdasarkan hasil rapat tim pembakuan rupa bumi pada 2017. Tim itu terdiri dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), BRIN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Topgrafi Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal). Rapat itu memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumatera Utara.

Pertimbangannya, pada 2008, pernah dilakukan verifikasi pulau di seluruh Indonesia. Dalam verifikasi itu, empat pulau tidak masuk daerah Aceh.

Tito mengatakan, Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau Aceh pada pendataan di 2008 dan 2009. Sementara, surat dari Gubernur Sumut memasukkan empat pulau yang bersengketa itu ke dalam Tapanuli tengah. “Ini suratnya ada 2008 dan 2009,” kata dia.

Baca Juga :  Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub

Meski begitu, Tito mengatakan, pemerintah Aceh sempat mengirimkan surat keberatan karena 4 pulau itu tidak dimasukkan ke dalam wilayahnya. Namun, tim melihat 4 pulau itu tidak masuk dalam koordinat wilayah Aceh. Mantan kapolri ini mengatakan, berdasarkan informasi geospasial, 4 pulau itu juga masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pada 2022, mantan kapolri ini mengatakan, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memasukkan 4 pulau itu ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, Gubernur Aceh kala itu keberatan. Gubernur Aceh kemudian memberikan dokumen surat kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara mengenai batas wilayah untuk Tapanuli Tengah dan Aceh pada 1992. Isinya, penegasan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh.

Karena itu, tim pembakuan rupa bumi berupaya mencari dokumen itu. Namun, sampai April 2025, dokumen itu tidak kunjung ditemukan. “Sehingga, pada 2025, cakupannya masih Sumatera Utara,” kata dia.

Meski begitu, Tito mengatakan, dokumen asli itu pada akhirnya ditemukan pada Senin, 16 Juni 2025. Dokumen itu ada di pusat arsip Pondok Kelapa Jakarta Timur. Dokumen yang ditemukan yaitu Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Bagi Tito, dokumen itu penting karena memberikan pengakuan kesepakatan antara dua gubernur tahun 1992. Dokumen itu menjadi legalisasi bahwa 4 pulau itu masuk wilayah Aceh.

Karena itu, Tito mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengatur kode pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Kemendagri, kata Tito, kemudian akan menyampaikan perubahan itu kepada United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

Baca Juga :  Diduga KIP Aceh Timur Kurang Transparan Terkait Dana Publikasi, Sejumlah Organisasi Wartawan Desak Polres Dan Jaksa Periksa

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan 4 pulau yang menjadi sengketa antara Aceh-Sumut secara administratif masuk wilayah Aceh. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu dilaksanakan setelah melihat laporan dari Kemendagri dan dokumen pendukung.

“Keputusan itu berlandaskan pada dokumen yang ada bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk wilayah Aceh,” kata dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Editor: REDAKSI

Share :

Baca Juga

Politik

Stop Hoaks dan Fitnah, Ketua Gibran Center Aceh Harapkan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Damai

Politik

Nasdem Aceh Ingin Usung Calon Gubernur Berkualitas

Politik

Kembali Maju Walikota Banda Aceh, Illiza Mendaftar ke PPP

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada di Gudang KIP Bersama Kapolres, Dandim dan Kejari

Aceh Besar

Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Kecamatan Kuta Baro Gelar Deklarasi Mendukung Bustami Hamzah-Syech Fadhil Rahmi

Aceh Barat Daya

Jadi Caleg DPRK, Amiruddin Bawa Misi Berkarya Bersama Maju Bersama

Parlementaria

Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Politik

Demi AMIN, Puluhan Massa Laskar Komando Tinggalkan Prabowo