Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:43 WIB

KPK Surati Seluruh Kepala Daerah di Aceh

Farid Ismullah

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Banda Aceh – Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Agung Yudha Wibowo, menyurati seluruh kepala daerah di Aceh.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, jika surat tersebut terkait kegiatan koordinasi supervisi di daerah.

“Supaya dapat dilakukan mitigasi dan pencegahan korupsi pada ruang-ruang yang masih rentan atau memiliki celah terjadinya korupsi,” Kata Budi saat dihubungi Kantor Berita NOA.co.id melalui pesan singkat, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga :  KPK Dorong Peran Aktif Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi

“Upaya pencegahan korupsi tentunya dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah,” Tambahnya.

Sebelumnya, dilansir dari Ajnn.net, Dalam surat itu, Agung meminta seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Aceh, mengirimkan data 10 proyek strategis, pokok pikiran, hibah, dan bansos di daerah masing-masing. Permintaan ini adalah bagian dari tugas koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan korupsi.

Agung mengatakan KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Kedatangan Tamu dari Puslatbang KHAN LAN RI

“Serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tulis Agung dalam surat yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu.

Permintaan KPK ini, kata Agung, adalah bagian dari transparansi data dukung dalam upaya meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk 2025. Agung meminta data itu diserahkan sebelum 3 September 2025.

Komisi antirasuah itu getol menyoroti sejumlah titik krusial dalam tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ) di pemerintah daerah. KPK mengatakan potensi korupsi kerap kali berawal dari proses awal penyusunan anggaran.

Baca Juga :  Pangdam IM Sambut Kedatangan Pejabat Gubernur Aceh

Selain dana hibah dan bantuan sosial, salah satu yang disasar KPK adalah program yang dibiayai lewat anggaran pokok pikiran anggota dewan. Di lapangan, anggaran ini kerap membebani anggaran karena dilakukan tanpa perencanaan matang dan memberikan kickback bagi pengusul pokir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Bank Indonesia Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Bireuen

Hukrim

Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba’da Subuh di Bulan Ramadhan

Advetorial

Museum Tsunami Gelar Seminar Kajian Kebencanaan, Ini Pesan Almuniza

Hukrim

Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr

Daerah

Gandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Hukrim

Bea Cukai & BAIS TNI Gagalkan Peredaran Lebih 2 Juta Batang Rokok Ilegal 

Daerah

Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Daerah

Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh Cek Stabilitas Harga dan Stok Beras di Sejumlah Daerah