KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya! - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 11 April 2022 - 19:33 WIB

KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!

REDAKSI

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng . Panggilan akan dilakukan dalam rentang waktu 14-19 April 2022.

Baca juga: Kontrak Minyak Goreng Curah Subsidi Dianggap Enteng, Banyak Perusahaan Tak Patuh

“Ada beberapa yang akan kami undang. Perusahaan pengemasan minyak goreng, produsen, dan distributor. Jadi ada 10 perusahaan yang akan kami mintai keterangan,” kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022).

10 perusahaan tersebut adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT, SDS, PT AJW, PT Asianagro Agungjaya.

Baca Juga :  Usut Dalang Harga Minyak Goreng Mahal, Kemendag Soroti Sales Distributor

Terkait dengan produsen, lanjut Gopprera, jika tidak menghadiri panggilan, maka akan diumumkan ke publik. Namun, pihaknya berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif sehingga proses penyelidikan bisa segera didapatkan hasil.

“Jika tidak hadir akan kami umumkan. Kami berharap semua pihak dapat kooperarif untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang kami minta sebagai bahan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dialog Berlanjut, Rusia-Ukraina Optimis Segera Capai Kesepakatan

Gopprera menambahkan semua data akan dikumpulkan oleh KPPU. Dari situ akan terlihat apakah cukup bukti atau tidak untuk mengambil tindakan selanjutnya.

Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak 30 Maret 2022.

Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia. Selama penelitian, KPPU telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan lima lainnya tidak.

Baca Juga :  Hari Perempuan Internasional, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

Baca juga: Kisah Miqdad bin Amr: Kapok Mendapat Jabatan Politik dan Menganggap sebagai Fitnah

Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Kenapa Kapal Perang Rusia Bisa Serang Ukraina Meski Dicegat Turki?

News

Sekda Ingatkan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Tahun ini Harus Ikuti Protkes Ketat

News

Sandiaga Uno: Kemenparekraf Koordinasi dengan Kemenhub Dorong Maskapai Asing Perbanyak Penerbangan ke RI

News

Pertamina Trans Kontinental Sabet 2 Penghargaan dalam Anugerah BUMN 2022

News

SoftBank Mundur, Kabin: Tidak Selayaknya IKN Bergantung pada Pendanaan Asing

News

India Akan Batasi Ekspor Gula 10 Juta Ton, Kerek Harga di RI?

News

Nyaman di Liga Inggris, Raphael Varane Kian Betah di Manchester United

News

Nova Buka Rakerda Dekranasda Aceh