Home / Politik

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:59 WIB

KPU RI Diminta Ambil Alih Penyelenggaraan Pemilu di Kota Sabang

Redaksi

Banda Aceh – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh ketua DPRK Sabang dalam bentuk intervensi administrasi terhadap pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Sabang periode 2023-2028 dengan mengeluarkan surat No. 200.2.1/239 tertanggal 19 Juni 2023, telah menuai kritikan dari para peserta seleksi yang dirugikan dengan cara mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga :  Mendagri Dukung Bawaslu Tindak Tegas ASN Tidak Netral Selama Pilkada

Penolakan tersebut juga dilakukan oleh anggota Komisi A DPRK Sabang atas nama Darmawan SE dan Samsul Bahri sebagaimana disampaikan didalam rapat paripurna tertanggal 23 Juni 2023 lalu dalam agenda penetapan nama-nama calon anggota KIP Sabang yang dinyatakan lulus serta memenuhi syarat.

Bukan hanya itu saja, upaya hukum pun ditempuh oleh peserta dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Sabang sebagaimana telah terdaftar dengan perkara No.1/Pdt.G/2023/Pn.Sab tertanggal 23 Juni 2023 dengan jadwal sidang perdana yang akan di gelar pada tanggal 20 Juni 2023 mendatang, terang Sulaiman SH.

Baca Juga :  Aktivis Muda Bener Meriah Sebut HRD Layak Jadi Calon Gubernur Aceh

Imbas dari perbuatan tersebut sampai saat ini KPU RI belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan nama -nama anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Sabang periode 2023-2028 yang telah diusulkan oleh DPRK Sabang minggu lalu, sementara masa aktif komisioner KIP Sabang periode 2019-2023 telah berakhir pada tanggal 12 Juli 2023 kemarin.

Baca Juga :  Ratusan masyarakat Aceh Barat Deklarasi Dukung Bustami Maju Pilkada 2024

Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan jabatan pada kantor Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang saat ini dan untuk memastikan berjalannya tahapan pemilu yang sedang berlangsung, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diminta untuk mengambil alih proses penyelenggaraan pemilu di kota Sabang dengan mendelegasikan kewenangannya kepada Komisi Independent Pemilihan Aceh, pinta Sulaiman SH. **

Share :

Baca Juga

Politik

Tanggapi Pernyataan Jubir Paslon 01, Muhammad Saleh: Pahami Prosedur Biar Tak Cacat Nalar

Politik

Mualem SK-kan Azwir Basyah sebagai Ketua DPW PA Banda Aceh bersama Bunyamin

Politik

Resmi Dikukuhkan, Tim 100 Bakorsi Aceh Wajib Menangkan Anies Baswedan
pkb

Politik

PKB Dukung Hasanuddin Berlaga di Pilkada Banda Aceh 2024

Politik

Debat Kandidat, Empat Cabup Saling “Jual Kecap” Program Sarjani-Alzaizi Unggul

Politik

DPP PAN Rekomendasi Aminullah Sebagai Balon Walikota Banda Aceh

Politik

Alamp Aksi : Jangan Sampai Izin Tambang Jadi Transaksi Jelang Pilkada

Politik

Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub