Home / Politik

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:59 WIB

KPU RI Diminta Ambil Alih Penyelenggaraan Pemilu di Kota Sabang

REDAKSI | NOA.co.id

Banda Aceh – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh ketua DPRK Sabang dalam bentuk intervensi administrasi terhadap pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Sabang periode 2023-2028 dengan mengeluarkan surat No. 200.2.1/239 tertanggal 19 Juni 2023, telah menuai kritikan dari para peserta seleksi yang dirugikan dengan cara mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga :  Mendagri Dukung Bawaslu Tindak Tegas ASN Tidak Netral Selama Pilkada

Penolakan tersebut juga dilakukan oleh anggota Komisi A DPRK Sabang atas nama Darmawan SE dan Samsul Bahri sebagaimana disampaikan didalam rapat paripurna tertanggal 23 Juni 2023 lalu dalam agenda penetapan nama-nama calon anggota KIP Sabang yang dinyatakan lulus serta memenuhi syarat.

Bukan hanya itu saja, upaya hukum pun ditempuh oleh peserta dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Sabang sebagaimana telah terdaftar dengan perkara No.1/Pdt.G/2023/Pn.Sab tertanggal 23 Juni 2023 dengan jadwal sidang perdana yang akan di gelar pada tanggal 20 Juni 2023 mendatang, terang Sulaiman SH.

Baca Juga :  Aktivis Muda Bener Meriah Sebut HRD Layak Jadi Calon Gubernur Aceh

Imbas dari perbuatan tersebut sampai saat ini KPU RI belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan nama -nama anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Sabang periode 2023-2028 yang telah diusulkan oleh DPRK Sabang minggu lalu, sementara masa aktif komisioner KIP Sabang periode 2019-2023 telah berakhir pada tanggal 12 Juli 2023 kemarin.

Baca Juga :  Ratusan masyarakat Aceh Barat Deklarasi Dukung Bustami Maju Pilkada 2024

Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan jabatan pada kantor Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang saat ini dan untuk memastikan berjalannya tahapan pemilu yang sedang berlangsung, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diminta untuk mengambil alih proses penyelenggaraan pemilu di kota Sabang dengan mendelegasikan kewenangannya kepada Komisi Independent Pemilihan Aceh, pinta Sulaiman SH. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Pelanggaran, Panwaslih Akan Lakukan Patroli Dimasa Tenang

Politik

Mahasiswa Desak Panwaslih Tindaklanjuti Indikasi Penggelembungan Suara di Aceh Timur ke Ranah Pidana dan DKPP

Politik

Menuju DPRK Banda Aceh, Barlian Tawarkan Empat Program Unggulan

Politik

Pelantikan Kepala Daerah 2024: Harapan Besar Aceh atas Hadirnya Prabowo Subianto

Politik

Ketua DPA Laskar Panglima Nanggroe: Penundaan Pelantikan Gubernur Merugikan Rakyat Aceh

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Bersama Pj. Bupati Pantau Langsung Rapat Pleno PUSS Tingkat Kabupaten di Kantor KIP

Politik

Akademisi: Harusnya Pilkada Aceh 2022

Daerah

Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu Di Pidie diskor, Ini Kata Sekretaris KIP