Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 12 April 2026 - 18:19 WIB

Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Dorong Birokrasi Lebih Fleksibel dan Produktif

mm Redaksi

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, modern, dan berbasis kinerja.

Penerapan WFH tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai hal serupa di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan dan Trauma Healing di 18 Daerah Terdampak Bencana

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“WFH ini bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang lebih menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah maupun kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Baca Juga :  Sekda Aceh M. Nasir Tekankan Transformasi Penanganan Kemiskinan dan Penguatan Peran Staf Ahli

Meski demikian, unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.

Untuk menjaga kualitas kinerja, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga :  Pemprov Aceh Dorong Kemandirian Dayah Lewat Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Murtala.

Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi antarinstansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Melalui penerapan kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik di tengah tuntutan perkembangan era digital.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Kenang Abuya Muda Waly, Kadis Dayah Tegaskan Pemerintah Aceh Sangat Hargai Ulama

Daerah

Pemerhati Hukum Pertanyakan Janji Gubernur Aceh Terkait Ukur Ulang HGU

News

Istri Wagub Aceh Ajak Masyarakat Belanja Takjil Produk UMKM Lokal

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh dan LKBN Antara Perkuat Sinergi Penyebarluasan Informasi Pembangunan

News

Wakili Gubernur, Plt Sekda Sambut Kedatangan Dubes UEA dan Direktur Mubadala Energy di Aceh

Advetorial

Buka Festival Literasi Aceh 2025, Gubernur Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Membaca dan Berkarya

Daerah

Wagub Fadhlullah Terima Audiensi Ketua Apdesi Kabupaten/Kota 

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh: 379 Paket Tambahan TKD 2026 Sudah Berkontrak, Pelaksanaan Fisik Terus Dipercepat