Home / Aceh Besar

Senin, 26 Februari 2024 - 22:24 WIB

Kurun Waktu 3 Jam, Unit Reskrim Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Milik Majikan

REDAKSI

Iptu Adam : “Apabila pelaku tidak tertangkap, maka hasil kejahatannya akan dibawa ke kampung halamannya di Aceh Timur” 

BANDA ACEH – Dua warga Kabupaten Aceh Timur, ZA (17) dan MA (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin (26/2/2024) pagi. Penangkapan tersebut atas kejahatan yang dilakukannya mencuri Sepeda motor milik majikan.

Kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani (34), warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.

“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam sudah diungkap pelaku serta ditemukannya barang bukti dan atas nama pimpinan, kami mengapresisasi kinerja personel Polsek Darussalam,” ucap KBP Fahmi.

Selain itu, dalam menangani kasus membutuhkan limit waktu dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi dan korban, dan dalam kasus ini, respon cepat yang dilakukan oleh Personel Polsek Darussalam patut dicontoh oleh Polsek lainnya, tutur Fahmi.

Baca Juga :  PGRI Aceh Besar Ajak Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Berqurban

Disisi lain, Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kenderaan bermotor diketahui korban pada Senin (26/2/2024) pagi tadi, dan ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya itu.

“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana startegi juga telah diaturnya,” ucap Adam Maulana.

Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada saat korban sedang istirahat. Hal ini diketahui oleh korban saat terbangun dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang diparkirkan dirumahnya telah hilang.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar jam 09.00 WIB sesuai laporan polisi : LP.B/04/II/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ucap Adam.

Baca Juga :  Diikuti 3.736 Personil, Pj Bupati Muhammad Iswanto Inspektur Apel Siaga Satlinmas 

Berdasarkan laporan polisi, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta meyakini bahwa pelaku adalah para pekerja tempat usaha milik korban, tuturnya.

Adam Maulana mengutarakan penangkapan terhadap kedua pelaku, dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah ZA, yang mana ia tersebut merupakan pekerja dari korban dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan dirumah korban.

“Saat dilakukan penangkapan, ZA pura – pura tidur” sambung nya.

Dari interogasi ZA, ia mengakui cara mencuri sepeda motor milik korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dan meletakkan  kursi dibawah pintu, seolah olah ada orang yang masuk rumah korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban, akan tetapi ZA membawa keluar sepeda motor korban lewat pintu depan.

Ini modus yang dipakai oleh ZA, tambah Adam.

Setelah mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban, ia menuju kearah gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, guna bertemu dengan MA yang sudah menunggu kedatangan ZA beserta barang hasil kejahatannya.

Baca Juga :  Sekda Kunjungi MPP Aceh Besar, Ajak Pegawai Disiplin dalam Bertugas

Di gampong Kajhu MA telah menunggu ZA dengan barang hasil curiannya, lalu ZA pun diantar kembali oleh MA kerumah korban dan selanjutnya “berpura – pura tidur” kata Adam.

Setelah itu, ZA ditangkap dilakukan pengembangan terhadap MA yang turut membantu lancarnya  aksi pencurian, dan MA pun ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB  beserta sepeda motor merk Yamaha Type Vixion BL 4135 LBD, lalu dibawa ke Polsek Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka merencanakan, apabila tidak tertangkap sore ini, maka hasil kejahatannya akan dibawa ke Kampung Halamannya di Aceh Timur, pungkas mantan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Editor: Muliadi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Peroleh Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Relawan BARA Semakin Tancap Gas Menangkan Pasangan ADAB di Aceh Besar

Aceh Besar

Program Satu Jam Pungut Sampah Terus Berlanjut

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Minta Camat Pantau Kesiapan Pilchiksungtak 2023

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

Aceh Besar

Warga Pijay Sebut Anjungan Aceh Besar Media Pembelajaran Generasi Sekarang

Aceh Besar

Waduk Keuliling Krisis Debit, Hanya Dukung Suplai Air untuk 600 Hektar

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Buka Sosialisasi Fraud Control Plan PDAM Tirta Mountala

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Terkait Verifikasi PPPK Tahap II Secara Virtual