Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 4 Januari 2022 - 23:16 WIB

Luruskan Dugaan Pungli, Pj Keuchik Pante Rakyat Tunjuk Rahmat CS Sebagai Kuasa Hukum

Redaksi

Pj Keuchik Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Abu Bakar Idris menunjuk Rahmat CS sebagai kuasa hukum untuk meluruskan dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya

Pj Keuchik Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Abu Bakar Idris menunjuk Rahmat CS sebagai kuasa hukum untuk meluruskan dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya

NOA l Abdya – Pj Keuchik Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Abu Bakar Idris membantah dengan keras dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya.

Untuk meluruskan dugaan tersebut, Abu Bakar Idris menunjuk Rahmat CS sebagai kuasa hukum.

Pasca mendapatkan mandat sebagai kuasa hukum, Rahmat CS kepada awak media ini memaparkan, sesuai pemberitaan disejumlah media online mengenai pungli yang di lakukan oleh Pj Keuchik tersebut adalah tidak benar.

Baca Juga :  Foto Video Call Diedit, Rp50 Juta Uang Istri Adi Hampir Melayang

“Terkait dugaan pungli itu tidak benar, kerena klien kami hanya menyampaikan ada pogram rumah kaum duafa yang di sampaikan oleh orang tidak dikenal olehnya kepadanya,” kata Rahmat, Selasa (23/1/2021).

Selain itu, kata Rahmat, terkait dengan uang sejumlah Rp10 juta yang diberitakan tersebut juga tidak benar.

“Klien kami (Pj Keuchik) hanya meminjam uang sebesar Rp3 juta kepada yang merasa di pungli atau (korban) dan uang itu akan di kembalikan kepadanya, hanya saja pada waktu itu Pj Keuchik ini belum mempunyai uang,” terang Rahmat.

Baca Juga :  Salman Sebut Kemenangan Mualem Akan Membawa Kemajuan Bagi Aceh

Diakui Rahmat, uang tersebut memang dengan waktu agak sedikit lama di kembalikan kepada warga yang merasa di pungli tersebut. Dikarenakan, Pj Keuchik tersebut belum ada uang.

“Saat ini uang sejumlah Rp3 juta tersebut sudah di kembalikan kepada yang merasa di pungli oleh Pj Keuchik,” kata Rahmat.

Pada kesempatan itu, Rahmat mengaku, kliennya merasa sangat heran dengan pemberitaan yang dinilai tidak mendasar serta tidak ada bukti autentik terhadap dugaan pungli tersebut.

Baca Juga :  Selesai Orientasi, Puluhan Bintara Remaja Ditsamapta Polda Aceh Mendapat Baret

“Atas tuduhan itu, maka klien kami akan melaporkan atas tuduhan dan mencemarkan nama baik kepada penegak hukum,” sebut Rahmat.

Namun, lanjut Rahmat, sebelum melaporkan hal tersebut, kliennya memberikan waktu 1×24 jam untuk mengklarifikasi pemberitaannya dugaan tudingan tersebut.

“Jika dalam 1×24 jam belum ada klarifikasi dari kami, maka permasalahan ini akan ditempuh jalur hukum,” pungkas Rahmat.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

drh. Cut Hasnah Nur Pimpin BKMT Kabupaten Abdya 

Aceh Barat Daya

Buka Konfrensi Muslimat NU, Ketua TP PKK Abdya Tegaskan Muslimat NU Harus Berkaloborasi

Aceh Barat Daya

Zulkanain Sebut Pemkab Abdya Kejam, Ternyata Ini Duduk Persoalannya

Aceh Barat Daya

Gendong Anak Saat Bertugas, Haji Uma Menyalurkan Bantuan Bibit Ayam ke Linmas di Abdya

Aceh Barat Daya

Babinsa Bantu Tangani Lalulintas Dilokasi Banjir

Aceh Barat Daya

Komisioner KIP yang Gugur Tes Uji Baca Al-Quran Nyatakan Keberatan

Aceh Barat Daya

Kepala Desa Alue Manggota Sampaikan Apresiasi atas Pembangunan Jalan TMMD 

Aceh Barat Daya

Masyarakat Padang Sikabu Antusias Sukseskan PKTD Tahun 2021