Home / Daerah

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:13 WIB

Majelis Hakim PT BNA Kuatkan Pidana Perkara Tambang Ilegal di Aceh Jaya

REDAKSI | NOA.co.id

BANDA ACEH – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang yang telah mengadili pada tingkat pertama terhadap perkara pertambangan pasir dan kerikil di dasar Sungai Desa Sango, Kabupaten Aceh Jaya.

Pertambangan pasir dan kerikil tersebut dilakukan Terdakwa menggunakan excavator dan tanpa memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Usaha illegal terhadap komoditas bebatuan ini krusial dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Hasil galian bebatuan tersebut telah dijual sebanyak 269 dump truck.

Baca Juga :  Suasana Penyambutan H.Hamzah Sulaiman Di Desa Lipat Kajang Aceh Singkil

Jaksa Penuntut Umum mendakwa usaha ilegal tersebut dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Pada peradilan tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Calang terhadap perkara tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap dalam persidangan, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sambut HUT Humas Polri Ke-73,Humas Polres Aceh Timur Lakukan Anjangsana

Oleh karena itu, amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis hukuman pidana. Namun Majelis Hakim Tinggi menetapkan mengembalikan barang bukti excavator kepada pemiliknya.

Alasan dikembalikan nya barang bukti excavator tersebut karena pertimbangan bahwa alat berat tersebut baru pertama kali digunakan melakukan tindak pidana, serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan oleh pemiliknya untuk menghidupi keluarganya. Sehingga, Majelis Hakim Tinggi berkeyakinan bahwa akan terpenuhi rasa keadilan apabila dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Demikian pidana tersebut tertera dalam putusan perkara Nomor 483/PID.SUS/2022/PT BNA yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 17 Januari 2023 oleh Hakim Tinggi Ketua Majelis Syamsul Qamar, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Tinggi H. Zulkifli, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Rahmawati, S.H. sebagai anggota majelis.

Terkait direktori putusan perkara ini dapat ditelusuri para SIPP Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pungkas Dr Taqwaddin, Humas PT BNA.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ulama Kharismatik Aceh, Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Resmi Buka Cabang Sepak Takraw Ajang PON XXI Aceh-Sumut

Daerah

SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Daerah

Pendam IM Gelar Acara Ramah Tamah dan Silaturahmi Dengan Insan Pers

Aceh Barat

Pj Ketua Paud dan Forikan Aceh Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tenggara

Daerah

Sekda Aceh Nyoblos di TPS 09 Gampong Pineung 

Daerah

Pangdam IM bersama Masyarakat Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tahun 2023 di Lapangan Blang Padang

Daerah

Melodi Lahan Seluas 276 hektare