Home / Daerah / Opini

Senin, 18 Maret 2024 - 02:05 WIB

Melodi Lahan Seluas 276 hektare

Redaksi

Foto : Aksi Unjuk Rasa menolak  perpanjang lagi izin 276 Hektar HGU PT Socfindo, Rabu (24/1/2024). 

Foto : Aksi Unjuk Rasa menolak perpanjang lagi izin 276 Hektar HGU PT Socfindo, Rabu (24/1/2024). 

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sepakat untuk tidak memperpanjang lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 276 hektare yang saat ini masih dikuasai oleh PT Socfindo, Rencana lahan tersebut akan dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan publik.

Pemkab Aceh Singkil telah menyiapkan surat pelepasan HGU yang akan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak tahun lalu dan diprediksi siap tahun ini.

Baca Juga :  Pernyataan Wanhar Lingga Melukai Hati Profesi Insan Pers

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Tanah Aceh Singkil, Frida Siska mendukung langkah Pemkab Aceh Singkil untuk tidak memperpanjang HGU PT Socfindo.

“Kita minta pemerintah tidak memperpanjang HGU itu. Biarkan lahan itu dikembalikan ke masyarakat dan dibangun fasilitas publik,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Puluh Personel Kapolres Pidie Naik Pangkat

Namun fakta di lapangan, dikatakan sangat sedikit masyarakat di Aceh Singkil yang bekerja secara tetap di perusahaan tersebut selama ini. Warga setempat hanya dipakai untuk buruh harian lepas.

Para anggota dewan diduga tidak peduli dengan persoalan yang terjadi.

Banyak tidak peduli dan hanya butuh masyarakat ketika pemilu saja, sehingga persoalan yang dialami masyarakat Aceh Singkil ini tak pernah disuarakan sama sekali.

Baca Juga :  20 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KIP Pidie, Tidak Ada Perindo, PSI, PKN dan Garuda

Harapan masyarakat Aceh Singkil saat ini hanya kepada Penjabat Gubernur Aceh dan Penjabat Bupati sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, seharusnya pemerintah daerah memperjuangkan agar izin PT Socfindo tak diperpanjang dan mengembalikan kepada Rakyat.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Daerah

Lamban Tindak Lanjuti Temuan Dana Desa, Inspektorat Simeulue Dikritik

Daerah

Kapolresta dan Dandim 0101/KBA Pimpin Patroli Skala Besar di Banda Aceh

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024

Daerah

Kantor Imigrasi Sabang Pastikan Orang Asing di Sabang Tidak Melanggar Hukum

Daerah

Ketua SPS Aceh Hadiri Acara Penobatan UMKM Binaan PEMA

Daerah

Dana Desa 2024 Dicairkan, Temuan Kerugian 2023 Desa Matanurung Belum Jelas

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Lakukan Pengamanan POPDA Aceh XVII

Daerah

Kemenkum Aceh Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Dataran Tinggi Gayo