Home / Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Menjaga Marwah Pemerintahan: Keputusan Tegas di Tengah Proses Hukum

mm Amir Sagita

Juru Bicara Pemkab Pidie Andi Firdaus

Juru Bicara Pemkab Pidie Andi Firdaus

Sigli – Di balik rutinitas birokrasi yang kerap berjalan formal dan kaku, sebuah keputusan penting diambil Bupati Pidie, Sarjani Abdullah. Tepat pada 17 Oktober 2025, ia resmi membebastugaskan sementara dua pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie: Buchari, selaku Kepala Dinas, dan Risnandar, Kepala Bidang Bina Marga.

Langkah itu bukan sekadar administrasi dingin di atas kertas. Ia menyentuh langsung denyut kepercayaan publik dan integritas pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Solusi Bangun Andalas Reklamasi Area Bekas Tambang dan Lepas Ribuan Calon Induk Ikan Kakap Putih di Sungai Krueng Raba

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 887/613/ΚΕΡ.33/2025, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Keduanya diketahui tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Di sela kesibukan pemerintahan, Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM, menyampaikan alasan mendasar di balik kebijakan ini.

Untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dibebastugaskan sementara hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi, yang akrab disapa Andi Lancok.

Baca Juga :  YARA Minta Pj Bupati Pidie Percepat Proses Pabrik Semen Laweung

Menurutnya, Bupati bersikap tegas bukan untuk menghakimi, tetapi menjaga marwah pemerintahan. Pelayanan publik dan tata kelola daerah tak boleh goyah meski ada aparaturnya yang tersandung proses hukum.

Ini bagian dari upaya menjaga integritas dan citra pemerintah, serta menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) guna memastikan roda pelayanan tetap berjalan. Tak boleh ada kekosongan, apalagi hambatan atas program-program yang sudah direncanakan.

Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, dan semua program kerja dapat diteruskan tanpa kendala,” tegas Andi.

Baca Juga :  Bambang Haryo Apresiasi Petugas Jembatan Timbang Trosobo Sidoarjo

Keputusan ini mungkin terasa berat bagi sebagian pihak, namun di mata pemerintahan, inilah bentuk keseriusan menempatkan akuntabilitas di atas segalanya. Saat proses hukum berjalan, publik menunggu dengan mata tajam — dan pemerintah memilih untuk tidak menunggu sampai citra itu runtuh.

Dalam pusaran perkara dan dinamika birokrasi, langkah ini menjadi penanda: integritas bukan sekadar slogan, tetapi tindakan.

 

 

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkum Aceh Gelar Pelatihan Paralegal

Daerah

Bank Aceh Bagikan Dividen Tahun 2024 sebesar Rp 300 Miliar

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Daerah

PENANDATANGANAN MOU, WUJUD SINERGI PEMANFAATAN KARBON DAN JASA LINGKUNGAN HUTAN MANGROVE  ANTARA PEMA DAN PEMKO LANGSA

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayarkan Rp64 Miliar untuk 4.016 Pengajuan JHT

Daerah

BNN Pidie Upayakan Pencegahan Peredaran Narkoba

Daerah

Guru SMP Di Aceh Singkil Ikuti Pelatihan Dasar Canva

Daerah

BSI Buka Posko Kesehatan Pasca Banjir di Kuala Simpang