Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Menjelang Hari HAM Sedunia, Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Farid Ismullah

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra (Pertama Kiri) saat acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di the Westin Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra (Pertama Kiri) saat acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di the Westin Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Jakarta – Pemerintah RI direncanakan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berkomitmen dan berhasil dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Hari HAM sedunia, Kamis.

“Menegaskan pentingnya penilaian tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. bahwa penghargaan bagi daerah yang peduli HAM bukan hanya sebuah pengakuan, namun menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan HAM, Kata Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam keterangan tertulis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kemenkumham Aceh Usulkan 5.534 narapidana menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Sambungnya, Penghargaan tersebut mencerminkan komitmen daerah dalam melaksanakan P5HAM, dan tahun ini penghargaan direncanakan akan diserahkan oleh Pemerintah.

“Bahwa proses penilaian tahun ini memasuki fase ketiga, yaitu fase verifikasi dan penilaian akhir. Partisipasi aktif dari 544 kabupaten/kota dari 38 provinsi menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk memperoleh penghargaan,” Ujarnya.

Dalam penilaiannya, daerah-daerah diklasifikasikan ke dalam empat kualifikasi, yaitu peduli, cukup peduli, mulai peduli, dan kurang peduli. Ditjen HAM juga menerima laporan masyarakat melalui hotline pengaduan sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian.

Baca Juga :  Wujudkan swasembada pangan, Kemendagri bersama Kementan Teken MoU Cetak Sawah Rakyat

Selain itu, Dhahana menyoroti Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), di mana HAM menjadi salah satu pilar utama untuk memperkokoh nilai-nilai Pancasila.

“HAM tidak hanya tercantum dalam konstitusi, tetapi juga menjadi fondasi dalam pembangunan negara yang adil dan merata,” tambahnya.

FGD tersebut melibatkan Tim Penilai yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi di lingkup Kemenkumham, akademisi, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tim Penilai memiliki tugas menilai penambahan atau pengurangan nilai berdasarkan capaian aksi HAM dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2025

Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, penilaian ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang kredibel dan akuntabel, serta mendorong pemerintah daerah untuk terus memajukan hak asasi manusia di wilayah masing-masing. Hasil akhir penilaian akan diumumkan pada peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2024.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati bersama Forkopimda Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi

Hukrim

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WhatsApp

Hukrim

Penanganan 4 WNI Bermasalah di Kamboja yang Lakukan Tindak Pidana Tambahan

Aceh Besar

Kadisdikbud Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran

Nasional

BKN Komitmen Maksimalkan Peran ASN Profesional Dukung Tercapainya Visi Misi Kepala Daerah

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Resmikan Talud Lapangan Sepakbola

Internasional

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati

Nasional

OJK Ingatkan Masyarakat Tak Beli Minyak Goreng Murah Pakai Selfie KTP