Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Menjelang Hari HAM Sedunia, Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Farid Ismullah

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra (Pertama Kiri) saat acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di the Westin Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra (Pertama Kiri) saat acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di the Westin Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Jakarta – Pemerintah RI direncanakan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berkomitmen dan berhasil dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Hari HAM sedunia, Kamis.

“Menegaskan pentingnya penilaian tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. bahwa penghargaan bagi daerah yang peduli HAM bukan hanya sebuah pengakuan, namun menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan HAM, Kata Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam keterangan tertulis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kemenkumham Aceh Usulkan 5.534 narapidana menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Sambungnya, Penghargaan tersebut mencerminkan komitmen daerah dalam melaksanakan P5HAM, dan tahun ini penghargaan direncanakan akan diserahkan oleh Pemerintah.

“Bahwa proses penilaian tahun ini memasuki fase ketiga, yaitu fase verifikasi dan penilaian akhir. Partisipasi aktif dari 544 kabupaten/kota dari 38 provinsi menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk memperoleh penghargaan,” Ujarnya.

Dalam penilaiannya, daerah-daerah diklasifikasikan ke dalam empat kualifikasi, yaitu peduli, cukup peduli, mulai peduli, dan kurang peduli. Ditjen HAM juga menerima laporan masyarakat melalui hotline pengaduan sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian.

Baca Juga :  Wujudkan swasembada pangan, Kemendagri bersama Kementan Teken MoU Cetak Sawah Rakyat

Selain itu, Dhahana menyoroti Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), di mana HAM menjadi salah satu pilar utama untuk memperkokoh nilai-nilai Pancasila.

“HAM tidak hanya tercantum dalam konstitusi, tetapi juga menjadi fondasi dalam pembangunan negara yang adil dan merata,” tambahnya.

FGD tersebut melibatkan Tim Penilai yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi di lingkup Kemenkumham, akademisi, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tim Penilai memiliki tugas menilai penambahan atau pengurangan nilai berdasarkan capaian aksi HAM dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2025

Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, penilaian ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang kredibel dan akuntabel, serta mendorong pemerintah daerah untuk terus memajukan hak asasi manusia di wilayah masing-masing. Hasil akhir penilaian akan diumumkan pada peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2024.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Wujudkan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Meulaboh Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Secara Intensif

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

Pemerintah

Pemkab Aceh Utara Lantik 8 Pejabat JPT Pratama

Nasional

Kanwil Kemenkum Aceh Audiensi Dengan Menteri Hukum

Aceh Besar

Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Pelantikan Ketua PKK dan Bunda PAUD Gampong se-Kecamatan Indrapuri

Hukrim

Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Internasional

73 WNI Selamat dari Konflik Iran, Evakuasi Terus Berlanjut

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa Pendidikan Bagi Ahli Waris Keuchik Gampong Gleung