Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:59 WIB

Kemenkumham Aceh Usulkan 5.534 narapidana menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Farid Ismullah

Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO

Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 5.534 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Usulan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta, Selasa.

Remisi yang diusulkan tersebut berkisar satu hingga enam bulan.

“Remisi khusus I yang diusulkan, untuk remisi satu bulan sebanyak 728 orang. Remisi dua bulan diberikan kepada 1.141 narapidana,” Kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga :  Apel Persiapan HUT RI ke 77, Pemkab Aceh Barat bagikan ribuan Bendera Merah Putih

Sambungnya, Remisi tiga bulan tersebut diusulkan kepada 1.607 narapidana, remisi empat bulan sebanyak 988 narapidana. Serta remisi lima bulan diusulkan kepada 863 narapidana dan remisi enam bulan diusulkan untuk 182 narapidana.

“Untuk remisi lima dan enam bulan nihil atau tidak ada yang diusulkan,” Ujar Meurah.

Baca Juga :  Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Meurah juga menambahkan, jika Berdasarkan jenis perkara warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan menerima remisi tersebut, narkotika sebanyak 3.073 narapidana.

“Untuk tindak pidana korupsi diusulkan kepada 80 narapidana, perkara pembalakan ilegal untuk dua narapidana, penangkapan ikan ilegal sebanyak sembilan narapidana dan selebihnya tindak pidana umum lainnya,” Pungkasnya.

Diketahui, Ribuan narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Harapkan Data PPNS Tertib Administrasi dan Akurat

Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 459 narapidana. Kemudian, Lapas Narkotika Langsa sebanyak 406 narapidana.

Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 401 narapidana, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 394 orang, serta Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 324 narapidana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kolonel Caj Taufik memberi pembekalan kepada ASN AD Kodam Iskandar Muda di Ajendam IM

Daerah

Pemerhati Hukum Pertanyakan Janji Gubernur Aceh Terkait Ukur Ulang HGU

Daerah

Hari Lahir Pancasila, Seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh memakai pakaian adat dari penjuru nusantara

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Bidan Punya Peran Penting Dalam Meningkatkan Kesehatan

Daerah

Bank Aceh Gelar Gathering Bersama Nasabah

Daerah

Bupati Aceh Singkil Kini Urus Rujuk Perceraian PPPK, Warga Terdampak Puting Beliung Terabaikan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Gue

Nasional

Menko Polhukam Ungkap Empat Tantangan Penyelenggaraan Birokrasi di Pemerintahan