Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 5.534 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Usulan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta, Selasa.
Remisi yang diusulkan tersebut berkisar satu hingga enam bulan.
“Remisi khusus I yang diusulkan, untuk remisi satu bulan sebanyak 728 orang. Remisi dua bulan diberikan kepada 1.141 narapidana,” Kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 13 Agustus 2024.
Sambungnya, Remisi tiga bulan tersebut diusulkan kepada 1.607 narapidana, remisi empat bulan sebanyak 988 narapidana. Serta remisi lima bulan diusulkan kepada 863 narapidana dan remisi enam bulan diusulkan untuk 182 narapidana.
“Untuk remisi lima dan enam bulan nihil atau tidak ada yang diusulkan,” Ujar Meurah.
Meurah juga menambahkan, jika Berdasarkan jenis perkara warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan menerima remisi tersebut, narkotika sebanyak 3.073 narapidana.
“Untuk tindak pidana korupsi diusulkan kepada 80 narapidana, perkara pembalakan ilegal untuk dua narapidana, penangkapan ikan ilegal sebanyak sembilan narapidana dan selebihnya tindak pidana umum lainnya,” Pungkasnya.
Diketahui, Ribuan narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 459 narapidana. Kemudian, Lapas Narkotika Langsa sebanyak 406 narapidana.
Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 401 narapidana, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 394 orang, serta Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 324 narapidana.
Editor: Amiruddin. MK