Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Menko Polkam : Jangan Provokasi Simbol Negara dengan Bendera One Piece

mm Redaksi

Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan angkat bicara mengenai fenomena pengibaran bendera bergambar Jolly Roger dari manga One Piece menjelang peringatan HUT RI ke-80.

Budi menilai aksi tersebut berpotensi menjadi bentuk provokasi yang merendahkan wibawa dan kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” Kata Menko Polkam dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga :  Wamenko Polkam: Calon Dubes LBBP RI Diharapkan Terus Dukung Visi Misi Presiden Dalam Melaksanakan Tugas

Ia menegaskan, pemerintah menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat. Namun, ia mengingatkan, ekspresi tersebut tidak boleh melewati batas apalagi sampai mencederai simbol negara. Ia menyebut ada konsekuensi pidana bagi pihak yang sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.

Baca Juga :  Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) dengan jelas menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah bagian dari upaya kita melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.

“Masyarakat dapat menyambut HUT RI ke-80 dengan menghormati jasa para pahlawan dan menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai identitas bangsa, alih-alih menggantinya dengan simbol lain yang tidak terkait dengan sejarah perjuangan Indonesia,” Ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Peringatan 126 Tahun Syahidnya Teuku Umar

Fenomena bendera One Piece ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul narasi pengibaran Jolly Roger bajak laut topi jerami pada momentum perayaan 17 Agustus.

Pemerintah menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan aksi provokatif tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

TNI Berhasil bebaskan Empat WNI yang diculik di Perairan Gabon 

Nasional

SPS Aceh Apresiasi Keberhasilan PWI Kalsel Gelar HPN 2025

Nasional

Di Negara Maju Rakyat Dibantu, Jika Butuh Izin Usaha Diberikan Bukan Ditangkap

Pemerintah

Wujudkan Misi Investasi, Presiden Jokowi Saksikan Kesepakatan Kerja Sama PLN dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

Hukrim

Kemlu : 5 dari 18 Nelayan Asal Aceh yang diamankan Otoritas Thailand dijadwalkan bebas 27 Agustus

Nasional

Kemenhut : Penemuan Tanaman Ganja berada Di Luar Kawasan Wilayah Gunung Kerinci

Aceh Barat

Wakili Bupati, Asisten Sekda Aceh Barat Buka Mubes Ikamabas 

Aceh Besar

Hadapi Kemarau, Pemkab Aceh Besar dan BWS Sumatera I Bantu Pompanisasi Sawah di Indrapuri