Aceh Jaya – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi fatwa dan hukum Islam di Aula Sekretariat MPU Aceh Jaya, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fatwa yang telah ditetapkan MPU Aceh serta memperkuat peran ulama dalam pembinaan umat.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari anggota MPU Aceh Jaya, MAA, dinas terkait, tokoh masyarakat, imum mukim, imum masjid, dan unsur pemerintahan gampong.
Sosialisasi menghadirkan empat narasumber, yaitu Ketua MPU Aceh Jaya Tgk. Munawar Dani, SH, M.Pd; Anggota MPU Provinsi Aceh Tgk. H. Faisal; serta anggota MPU Aceh Jaya Ustadz Ibnu Hajar dan Tgk. Nazaruddin (Abati).
Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk Munawar Dani, SH, M.Pd mengatakan, dalam sosialisasi ini, MPU Aceh Jaya memaparkan 4 fatwa yang telah ditetapkan oleh MPU Aceh, yakni Fatwa Nomor 3 tahun 2023 tentang penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum islam, hukum positif dan adat Aceh.
Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang fenomena tindak kekerasan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan menurut perspektif hukum Islam, adat dan hukum positif.
Kemudian, Fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2024 tentang tradisi tunangan dan prosesi pernikahan di era kontemporer menurut perspektif hukum Islam dan hukum adat, dan fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2023 tentang kepatuhan atas aturan publik menurut perspektif hukum Islam hukum positif dan adat.
Selain itu, Tgk Munawar Dani, berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan fatwa, sehingga persoalan masyarakat dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum Islam.
Sementara itu, Kepala Sekretariat MPU Aceh Jaya, Jamaluddin J, menambahkan bahwa sosialisasi ini penting untuk menyatukan persepsi masyarakat terhadap hasil kajian fatwa dan tausiah MPU Aceh.
“Harapannya, hasil sosialisasi ini dapat diteruskan ke masyarakat agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan syariat Islam di daerah,” ujarnya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi













