Home / Nasional

Senin, 22 Juli 2024 - 14:25 WIB

OJK Ingatkan Masyarakat Tak Beli Minyak Goreng Murah Pakai Selfie KTP

mm Redaksi

OJK

OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuanganan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya sejumlah warga Desa Arjasa di Situbondo, Jawa Timur, yang membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat selfie dengan e-KTP.

“Menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, dimana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan e-KTP, OJK kembali mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya, dikutip Senin, 22 Juli 2024.

Baca Juga :  Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti nomor induk kependudukan (NIK), KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah, dan sebagainya,” kata Kiki seperti dilansir dariĀ RMOL.

OJK, kata Kiki menemukan banyak data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Dari temuan tersebut, sejumlah kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya. Untuk itu ia memastikan OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Kejagung RI Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses pengecekan KYC sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kiki.

Sebelumnya media sosial sempat ramai mengenai penjualan minyak goreng murah seharga Rp 5.000 per liter. Peristiwa itu terjadi pada pekan ini di Desa Arjasa, Situbondo, Jawa Timur yang disebut telah menelan korban ratusan orang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Nasional

Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Hukrim

KPK Bongkar Mafia kuota haji khusus dan furoda

Ekbis

BSI Perkuat BYOND dan E-Channel Jelang Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Transaksi Digital

Nasional

Menteri Pertanian Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

Nasional

Gemako Gelar Khitan Gratis dan Bagikan Bansos

Nasional

Anggota DPR Soroti Penetapan Harga Beras Berdasarkan Sistem Rayonisasi Wilayah

Nasional

BP3MI Riau amankan 32 PMI Ilegal usai kapal karam di laut, 11 diantaranya warga Aceh