Home / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:18 WIB

BP3MI Riau amankan 32 PMI Ilegal usai kapal karam di laut, 11 diantaranya warga Aceh

Farid Ismullah

Batam – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mengamankan 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban upaya pemulangan ilegal dari Malaysia usai kapal yang ditumpanginya karam di lautan.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu mengatakan, awalnya mereka diamankan aparat Kepolisian Sektor Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapal cepat yang ditumpanginya karam di Perairan Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Bengkalis, Rabu (11/6).

“Seluruh PMI yang diamankan merupakan korban pemulangan nonprosedural dari Malaysia. Mereka berangkat melalui jalur laut secara ilegal dan sempat terombang-ambing karena kapal yang ditumpangi bocor dan tenggelam,” kata Fanny, Sabtu 14 Juni 2025.

Salah satu korban, Yusrizal menyampaikan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (11/6). Tekong kapal sempat berusaha mendekat ke kapal nelayan yang tengah menjaring ikan namun akhirnya melompat ke laut dan hingga kini belum ditemukan.

Baca Juga :  Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Berjalan Transparan

Para PMI berhasil diselamatkan oleh nelayan dan kemudian diamankan sementara di rumah kepala dusun setempat. Akhirnya mereka dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat.

“Seluruh korban dalam kondisi sehat dan telah diserahterimakan ke P4MI Dumai untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing,” lanjutnya.

Fanny menegaskan bahwa kejadian ini menambah daftar panjang risiko yang dihadapi PMI yang memilih jalur nonprosedural. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bujuk rayu calo atau agen yang menjanjikan kerja di luar negeri secara cepat namun tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Tegaskan Pentingnya Keberlanjutan Otsus di Aceh

“Keselamatan dan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas,” tambah Fanny.

Ia memastikan BP3MI Riau akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dini terhadap praktik perdagangan orang dan pemulangan ilegal PMI.

Berikut adalah identitas ke-32 PMI ilegal tersebut:

Sumatera Utara:

– Tomi (Rantau Prapat)
– Andika (Tanjung Balai Asahan)
– Surio Ahadi Proju (Tanjung Balai Asahan)
– Sudarmanto (Tembung)
– Heryanto (Sumut)
– One Boy Gulo (Berastagi)
– Yusrizal (Batu Bara)
– Nur Ainun (Pangkalan Brandan)
– Anggun Septiani (Medan)
– Puja Yunira (Rantau Prapat)

Baca Juga :  Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN 

Aceh :

– Musri (Aceh)
– Mawardi (Aceh Utara)
– Abdullah (Aceh Utara)
–  Safwandibasal (Aceh Utara)
– M. Riski (Aceh Utara)
– Rahmat Baihaki (Aceh Pidie)
– Rischi Lamkaruena (Aceh)
– Amin Nulah (Aceh Tenggara)
– Irvan Syahputra (Aceh)
– M. Ananda (Aceh)
– Samdiyah (Aceh Tenggara)

Riau:

– Aril Saputra (Dumai)
– Heppy Saputra (Dumai)
– Kamisah (Bengkalis)

Banten:

– Sarli (Serang)
– Surati (Lebak)

Jawa Tengah:

– Christi Amril
– Mohamad Bakit

Nusa Tenggara Barat (NTB):

– Barudin (Lombok Tengah)
– Eti Mulyati (Dompu)

Sumatera Selatan:

– Deri Yayansah (Muaratara Palembang)

Jawa Timur:

– Demi Natalia (Jember)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

PWI Pusat Akui Kekeliruan, Muhammad Saleh Dikembalikan sebagai Anggota

Nasional

Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

Internasional

Kemlu Pulangkan 84 WNIB Terduga Korban TPPO, Tiga Diantaranya Berasal Dari Aceh

Nasional

Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah

Internasional

Kemlu RI tangani tujuh nelayan Aceh terdampar di Myanmar

Internasional

Setelah Dibebaskan, Pilot Susi Air Kapten Philip Mehrtens diserahkan ke Pemerintah Selandia Baru

Nasional

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja

Daerah

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik