Home / Peristiwa

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Overstay, WN Iran Dideportasi Imigrasi Sabang

Redaksi

5 Warga Negara Iran awak kapal Khorramshahr Express Dideportasi Imigrasi Sabang. Foto: Ist

5 Warga Negara Iran awak kapal Khorramshahr Express Dideportasi Imigrasi Sabang. Foto: Ist

Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada 5 WN Iran awak kapal Khorramshahr Express pada hari Jumat(15/08/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan pendeportasian diberikan kepada kelima awak kapal Khorramshahr Express dikarenakan mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Mereka berada di wilayah Indonesia melebihi masa Izin tinggal yang telah diberikan (_overstay_) dan tidak mampu membayar biaya denda dan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan usulan penangkalan.” Kata Muchsin.

Baca Juga :  KemenP2MI Melalui BP3MI Kepri Gagalkan Calon PMI Nonprosedural Tujuan Singapura

Selain itu, Muchsin juga menghimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia dan khususnya di wilayah Sabang untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat pada sanksi administratif maupun pidana yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Menko Polkam: Korban TPPO Mengalami Kekerasan Fisik

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Ibnu Riadi mengatakan kelima awak kapal tersebut dideportasi keluar dari wilayah Indonesia menggunakan alat angkut milik mereka.

“Selain dikenakan pendeportasian, kelima awak kapal juga di tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu.” Jelas Ibnu.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan di Desa Busung Indah

Ibnu juga menambahkan bahwa Imigrasi Sabang akan rutin melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kota Sabang untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA agar tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia dan menjaga keamanan masyarakat Sabang dari gangguan WNA yang bermasalah.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Internasional

Bakamla RI Jemput Empat Nelayan Indonesia di Perbatasan Laut Indonesia–Malaysia

Daerah

Bupati Aceh Singkil Kini Urus Rujuk Perceraian PPPK, Warga Terdampak Puting Beliung Terabaikan

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Warga Aceh di Tangerang

Peristiwa

Kepala BNPB : Keberadaan saya hari ini atas perintah Presiden Jokowi

Internasional

Kemlu RI : 48 WNI yang di evakuasi dari Iran Tiba di Tanah Air Hari Ini

Daerah

Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Lembah Seulawah, Satu Orang Ditangkap

Daerah

Kolaborasi TNI-Komdigi Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Provinsi Aceh