Home / Peristiwa

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:32 WIB

KemenP2MI Melalui BP3MI Kepri Gagalkan Calon PMI Nonprosedural Tujuan Singapura

mm Redaksi

Tim BP3MI Kepri gagalkan pengiriman calon pekerja migran ilegal di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6/2025). (NOA.co.id/HO-KP2MI).

Tim BP3MI Kepri gagalkan pengiriman calon pekerja migran ilegal di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6/2025). (NOA.co.id/HO-KP2MI).

Batam – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lewat Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan keberangkatan seorang perempuan berinisial WTA yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Singapura sebagai asisten rumah tangga, Sabtu

Penundaan dilakukan oleh Tim BP3MI Kepri di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6/2025), saat WTA hendak menumpang kapal MV Horizon 6 tujuan Singapura.

Baca Juga :  Optimalisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, WTA hanya memiliki paspor, In-Principle Approval (IPA), dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran.

“WTA tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. Ia hanya membawa paspor, IPA, dan tiket kapal tujuan Singapura,” ujar, 7 Juni 2025.

Baca Juga :  Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

WTA merupakan warga Blitar, Jawa Timur, yang sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong dan kembali mencoba mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura.

Menurut Imam, perempuan itu dijanjikan gaji sebesar 650 dolar Singapura (Sekitar Rp8 Juta) per bulan, namun harus dipotong selama tiga bulan oleh pihak yang diduga sebagai calo.

Selain menggagalkan keberangkatan WTA, tim juga menahan seorang terduga calo berinisial L/N yang disebut mengurus seluruh proses keberangkatan WTA.

Baca Juga :  Menteri Karding Gandeng Kongres Advokat Indonesia, Ini Tiga Permintaan Penting untuk Lindungi Pekerja Migran!

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Kami juga memberikan pembinaan awal kepada WTA mengenai risiko dan bahaya bekerja secara nonprosedural di luar negeri,” pungkas Imam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kecelakaan Maut di Tol Sigli-Banda Aceh, 3 Orang Tewas

News

RSUDZA Bantah Isu Tender Jasa Kebersihan, Tegaskan Proses Dilakukan Sesuai Aturan  

Internasional

Kemlu RI : 97 WNI Sudah Aman di Baku

Peristiwa

Wakil Presiden Melepas Jamaah Haji Aceh di Bandara SIM

Daerah

“Pelajaran” Berujung Laporan Polisi: Kisah Lima Remaja yang Diamankan di Desa Wel-Wel

Daerah

API Demokrasi Demo Di DPRA Tolak Revisi UU Pilkada

Daerah

Bakamla RI Lepas KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Daerah

Jaksa Gadungan Mendekam Dibalik Jeruji Besi