Home / Daerah / Ekbis / Peristiwa

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:39 WIB

Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

Redaksi

Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh.(Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id).

Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh.(Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh, menyesalkan persoalan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melanggar kebijakan pemerintah pusat.

Perusahaan asal China berencana membuka pabrik semen di Aceh. Izin diberikan setelah Pj. Bupati Aceh Selatan menandatangani kesepakatan pendirian pabrik dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta, Sabtu (18/5) lalu.

Baca Juga :  AMPAS Adakan Konsolidasi Aksi Galang Dana

“Apa sebenarnya yang terjadi dengan MoU tersebut? Apakah ini akan menguntungkan rakyat Aceh Selatan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu yang menzalimi rakyat Aceh Selatan?,” Kata Teuku Wariza Arismunandar kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 28 Mei 2024.

Sambungnya, Wariza mengatakan jika pembangunan pabrik semen di Indonesia sudah ada moratoriumnya karena pasokan semen dalam negeri berlebih, ungkap Teuku Wariza.

“Saya menyesali pernyataan dari Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Dzumairi S.Pi, M.I, yang menyatakan bahwa Pemkab Aceh Selatan mendukung program pembangunan pabrik semen yang berlokasi di Kecamatan Pasie Raja dan Kluet Utara,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Raih Penghargaan Menteri PDTT

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Aceh Selatan itu menunjukkan ketidakpahaman. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melangkahi kebijakan nasional, karena pemerintah nasional telah menginstruksikan untuk menunda pendirian pabrik semen, khususnya di Sumatra.

Baca Juga :  FKUB Aceh Besar: Kehidupan Beragama di Aceh Besar Sangat Harmonis

“Kami juga mempertanyakan apakah Pemkab Aceh Selatan telah mengkaji bagaimana efek dan keuntungan yang akan didapat oleh Kabupaten Aceh Selatan? Jangan hanya berbicara tentang peningkatan PAD jika dapat mencederai Kabupaten Aceh Selatan. Bagaimana dengan AMDAL dan hal lainnya?” Ujarnya.

Dan Jangan sampai pendirian pabrik semen di Aceh Selatan merugikan rakyat Aceh Selatan dan hanya menguntungkan sekelompok orang. ” Tutup Teuku Wariza Arismunandar”.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Ada Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan di Desa Busung Indah

Daerah

Klarifikasi Pj. Bupati Aceh Singkil terkait ketidak hadiran Saat Penyampaian Visi-Misi di DPRK Aceh Singkil

Aceh Timur

Jatim Dan Sulsel Raih Emas Di Kelas Tim Regu Event Putra-Putri

Aceh Besar

Dinkes Aceh Besar Salurkan Donasi Rp49,9 Juta dan Obat-obatan untuk Korban Banjir, Wabup Syukri Apresiasi

Daerah

Sidak Sejumlah SPBU di Banda Aceh, Polisi Pastikan Stok BBM Aman

Daerah

DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabanjir untuk Warga Aceh Tamiang

Daerah

Tambatan Perahu Mangkrak di Simeulue, Nelayan Terlantar

Daerah

Serikat Perusahaan Pers Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights untuk Kesetaraan Media dan Platform Digital