Banda Aceh – Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan agar seluruh kendala administratif maupun teknis terkait lahan segera diselesaikan. Hal ini dinilai mendesak mengingat kebutuhan hunian layak bagi korban bencana hidrometeorologi tersebut.
“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegas M. Nasir dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).
Dalam arahannya kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, Sekda Aceh turut menyoroti sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah penolakan masyarakat terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai kurang strategis.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues, terdapat lahan yang tersedia untuk hunian sementara namun tidak cocok dijadikan hunian tetap karena lokasinya terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Sementara di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, warga meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi mereka tetap berjalan normal.
“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya diperlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.
Sekda Aceh juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan. Menurutnya, skema penguasaan lahan tanpa sertifikat atau hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukanlah solusi jangka panjang bagi masyarakat.
“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan, baik secara teknis maupun legal,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Nizwar, menjelaskan bahwa tantangan utama di lapangan adalah dinamika kebutuhan masyarakat yang menyebabkan data kerap berubah.
Sebagai langkah percepatan, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah guna mempercepat proses pembangunan hunian.
“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan hunian tetap telah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Tahun 2026,” tutup M. Nizwar.
Editor: Amiruddin. MK










