Home / Nasional / Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:31 WIB

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

mm Redaksi

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyampaikan Himbauan Pengakhiran Status Masa Tanggap Darurat dan Menetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari, dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual bersama Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta unsur Forkopimda Aceh dan Lintas Sektor terkait lainnya, yang dipusatkan dari Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (29/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyampaikan Himbauan Pengakhiran Status Masa Tanggap Darurat dan Menetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari, dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual bersama Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta unsur Forkopimda Aceh dan Lintas Sektor terkait lainnya, yang dipusatkan dari Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (29/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi. Penetapan ini dilakukan seiring berakhirnya masa tanggap darurat, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Kamis malam (29/1/2026). Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Dr. Safrizal ZA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta unsur Forkopimda lainnya.

Baca Juga :  PLN Goes to School, Siswa SMAN 1 Bandar Bener Meriah Belajar Kelistrikan

“Pemerintah Aceh menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Gubernur Muzakir Manaf.

Dalam arahannya, Gubernur Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan sejumlah langkah strategis selama masa transisi. Prioritas utama meliputi penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan dan pengungsi.

Baca Juga :  Kembali Kunjungi Aceh Tamiang, Kapolri Pastikan Recovery Pascabencana Berjalan Optimal

Selain itu, Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya kelancaran logistik dengan memastikan Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap berfungsi. Pemerintah Aceh turut memberlakukan kebijakan pembebasan barcode pengisian BBM subsidi di SPBU untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan di lapangan.

Optimalisasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) juga menjadi perhatian utama agar dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan tepat waktu.

“Dokumen R3P direncanakan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” kata Mualem.

Baca Juga :  M Nasir Dilantik Sebagai Ketua Pengda Kagama Aceh

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan teknis di lapangan. Fokus utama saat ini adalah percepatan pembersihan material sisa bencana, terutama di wilayah dataran tinggi.

“Penetapan status transisi ini menjadi titik awal pemulihan Aceh. Instruksi Gubernur akan segera kami tindak lanjuti, khususnya pembersihan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah. Penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) akan kami koordinasikan untuk mendukung upaya tersebut,” tutup M. Nasir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN (PNS dan PPPK)

Nasional

Dubes Jerman Apresiasi Imigrasi RI

News

Wagub Aceh Safari Ramadan ke Pidie, Salurkan Bantuan untuk Pengelolaan Masjid

Pemerintah Aceh

Tetap Layari Rute Sinabang-Calang, Sekda Aceh Batalkan Pengalihan Aceh Hebat 1

Advetorial

Aceh Raih Dua Penghargaan Nasional pada Festival Literasi Perpusnas 2025

News

Marlina Muzakir Kunjungi dan Santuni Bocah Penderita Tumor Ganas di RSUDZA

Nasional

Polri Targetkan Zero Accident dalam Rekrutmen, Pendidikan, dan Latihan

News

Pemerintah Aceh Terima Sementara Pengelolaan Kolam Renang Tirta Raya