Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program - NOA.co.id
   

Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 5 September 2024 - 10:52 WIB

Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

FARID ISMULLAH

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memaparkan bahwa pagu anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di tahun 2025 sebesar Rp21.203.053.318.000 (dua puluh satu triliun dua ratus tiga miliar lima puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Ia menyebutkan, Kemenkumham fokus pada empat program, Rabu.

“Pagu anggaran Kemenkumham sama dengan pagu indikatif yang telah ditetapkan. Sumbernya rupiah murni sebesar Rp17.883 triliun, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp3.319 triliun,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, 4 September 2024.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Lakukan Kunker ke Sejumlah UPT Pemasyarakatan Wilayah Timur

Sambungnya, Supratman menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan pada empat program Kemenkumham, yaitu penegakan dan pelayanan hukum, pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, serta dukungan manajemen. Selain itu, anggaran tersebut turut diberdayakan oleh Kemenkumham untuk mendukung prioritas nasional 2025.

“Disepakati anggaran prioritas nasional tahun anggaran 2025 yang didukung oleh Kemenkumham sebesar Rp94.930 miliar, dengan total 23 output, yang dimandatkan kepada sembilan Unit Eselon I,” jelas Supratman dalam ruang rapat Komisi III DPR RI.

Supratman menerangkan bahwa, Kemenkumham menargetkan PNBP tahun depan sebesar Rp8.341 triliun.

Baca Juga :  Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

“Kemenkumham akan mengambil sejumlah kebijakan PNBP untuk mencapai target ini, di antaranya penataan regulasi jenis dan tarif PNBP, juga peningkatan inovasi layanan berbasis elektronik,” Pungkasnya.

Dalam raker tersebut, Kemenkumham juga menyampaikan sejumlah kegiatan strategis tahun 2025 dari berbagai bidang layanan yang ada. Misalnya di bidang imigrasi, Kemenkumham akan melanjutkan kebijakan golden visa dan pengembangan aplikasi teknologi informasi.

Ada pula kegiatan-kegiatan strategis di bidang kekayaan intelektual, pemasyarakatan, Hak Asasi Manusia (HAM), Administrasi Hukum Umum (AHU), perundang-undangan, pembinaan hukum, hingga pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga :  Meurah Budiman : Kemenkumham Aceh akan berkontribusi untuk merawat perdamaian Aceh

“Kegiatan strategis Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) yaitu implementasi akademi kekayaan intelektual, tahun tematik desain industri, dan program patent examiners go to industries,” jelas Supratman.

Sebelumnya, Kemenkumham mengusulkan anggaran 2025 sebesar Rp26.9 triliun. Kemudian Kementerian Keuangan dan Bappenas mengeluarkan pagu indikatif Kemenkumham senilai Rp21.2 triliun. Supratman menyampaikan bahwa Kemenkumham tidak mengajukan penambahan pagu anggaran lagi, namun akan mengoptimalkan anggaran yang ada. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2024, maka pagu anggaran Kemenkumham tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2.575 triliun.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Pembunuhan di Aceh Tenggara, Satu Pria Tewas Ditebas Parang

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mertua Ketum KONI Aceh

Nasional

Kejati Kep. Bangka Belitung Berhasil Mengamankan Pengusaha Timah

Pemerintah

Pemerintah Mengikuti Sidang Pertimbangan Landreform Redisistribusi Tanah

Aceh Besar

Pantai Riting Leupung Aceh Besar Jadi Tujuan Wisata Paling Populer Saat Ini

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Tekan Sirene Simulasi AEE – ACE Bandara SIM 2023

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!