Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:00 WIB

Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota

Redaksi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo (Pertama Kanan) mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Kamis (20/6/2024). (HO/Puspen Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo (Pertama Kanan) mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Kamis (20/6/2024). (HO/Puspen Kemendagri)

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili pemerintah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota dibahas lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Kamis.

“Berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI,” Kata John Wempi Wetipo kepada kantor Berita NOA.co.id, Kamis 20 Juni 2024.

Baca Juga :  BSKDN Kemendagri Optimistis Tingkatkan Penerapan Smart Governance lewat Kolaborasi

Sambungnya, Presiden telah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud.

“Presiden memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah. Sejalan dengan itu, Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama,” Ujarnya.

Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Segera Restrukturisasi BUMD Pakat Beusare dan Tirta Meulaboh Mahdi Efendi: Harus Semakin Produktif dan Profesional

Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Oleh karena itu, pada prinsipnya sekali lagi pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota [Tahap I] yang telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdukcapil, Dinkes dan BPJS Teken MoU Non Pemanfaatan Data SI LATIF HAJATAN

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Wagub Aceh di Masjid Raya Baiturrahman 

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Safari Ramadhan tahun 2025

Aceh Timur

Sambut HUT RI Ke-79 Lapas Kelas II B Idi Berikan Remisi Umum

Pemerintah

Jelang Pelaksanaan PON, Irjen Kemendagri Ingatkan Pemerintah Aceh “Sedia Payung Sebelum Hujan

Nasional

Wali Nanggroe dan Mualem Temui Ketua Mahkamah Agung

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum

Aceh Besar

Wakil Bupati Dukung Program Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Kedokteran USK

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Buka Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar