Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan, pendampingan, serta pemulihan berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan, khususnya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Penanganan Kasus Perempuan Korban Kekerasan di Provinsi Sumatera Utara.
“Korban kekerasan, terutama PMI perempuan yang telah kembali ke Indonesia, membutuhkan perlindungan berlapis. Bukan hanya saat mereka tiba, tetapi juga dalam pemulihan jangka panjang,” ujar Menteri PPPA, 16 Juni 2025.
Pendampingan Holistik dan Berkelanjutan
Menteri Arifah menekankan bahwa korban TPPO memerlukan pendampingan hukum, layanan psikososial, serta pemberdayaan ekonomi yang menyeluruh.
Ia menilai, kerja sama lintas sektor — mulai dari pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum hingga organisasi masyarakat sipil — menjadi syarat mutlak untuk membentuk sistem perlindungan yang efektif.
“Langkah pemulihan tidak cukup hanya dengan memulangkan korban. Kita harus membekali mereka dengan keterampilan, membuka akses pekerjaan yang layak, dan memastikan mereka berdaya secara ekonomi,” tambahnya.
Kemen PPPA juga mendorong adanya edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO di daerah-daerah asal PMI. Banyak perempuan menjadi korban karena minimnya informasi mengenai prosedur migrasi legal dan risiko eksploitasi.
Pemulangan 144 PMI Asal Sumut dari Myanmar
Dalam rapat yang digelar bersama sejumlah pemangku kepentingan — termasuk Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota, BP3MI, Polda Sumut, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan UPTD PPA — dibahas secara khusus tindak lanjut pemulangan 144 PMI asal Sumatera Utara dari Myanmar, di mana 20 di antaranya merupakan perempuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, menyebutkan bahwa 34 orang sudah dipulangkan dari Jakarta ke Medan, sementara satu orang masih dalam pendalaman karena diduga merupakan pelaku TPPO.
“Beberapa korban telah mendapatkan perlindungan di asrama BP3MI. Kami juga berencana memberikan pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian ekonomi mereka,” jelas Dwi.
Fokus pada Reintegrasi Sosial dan Ekonomi
Sebagai bagian dari reintegrasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi akan memberikan pelatihan dan pendampingan ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu membantu para korban bangkit dan tidak kembali terjerat dalam praktik perdagangan orang.
Menteri Arifah menegaskan, perlindungan terhadap PMI perempuan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi kolaborasi berbagai elemen bangsa.
“Kami akan terus mendorong pendekatan kolaboratif dan responsif untuk melindungi perempuan dalam kondisi rentan, termasuk pekerja migran. Negara harus hadir di mana pun perempuan Indonesia berada,” tegasnya.
Editor: Amiruddin. MK