Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajak masyarakat dan pelaku usaha bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha rokok lokal menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil saat menghadiri sosialisasi peredaran rokok ilegal yang digelar Satpol PP dan WH Aceh Besar bekerja sama dengan Bea Cukai di The Pade Hotel, Lampeunerut, Aceh Besar, Kamis (20/8/2026).
Syukri mengatakan, pencegahan peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, edukasi mengenai ketentuan cukai perlu terus diberikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami aturan yang harus dipenuhi.
“Semua tentu harus ikut terlibat membantu agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Aceh, khususnya Aceh Besar,” ujar Syukri.
Ia menjelaskan, penerimaan dari cukai rokok memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara yang selanjutnya dapat mendukung berbagai program untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan cukai dinilai penting untuk terus diperkuat.
“Pajak itu sangat besar dari rokok, dan itu sangat besar manfaatnya untuk rakyat, harus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin, agar dampaknya dirasa masyarakat,” katanya.
Dorong Rokok Lokal Berizin
Selain mencegah peredaran rokok ilegal, Syukri juga mendorong pelaku usaha rokok lokal untuk mengembangkan produknya dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, legalitas menjadi salah satu aspek penting agar produk rokok lokal dapat berkembang secara berkelanjutan dan memiliki peluang pasar yang lebih luas.
“Kita juga harus dukung Bakong Aceh yang kini mulai dilirik banyak orang. Bahkan beberapa sudah ada yang berizin dan yang lainnya masih terus berusaha mengurusnya menjadi legal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengapresiasi kehadiran para pengusaha rokok dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha, khususnya terkait cukai dan legalitas produk.
“Kolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara,” ujar Muhajir.
Muhajir menambahkan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus memberikan edukasi serta melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar.
Menurutnya, pendekatan edukasi dan komunikasi dengan pelaku usaha merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bea Cukai, jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta sejumlah pengusaha rokok lokal yang beroperasi di Kabupaten Aceh Besar.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Aceh Besar berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan peredaran rokok semakin meningkat. Dengan demikian, usaha rokok lokal dapat tumbuh secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
Editor: Amiruddin. MK

























