Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:46 WIB

Pemkab Aceh Besar dan Ombudsman Bahas Dugaan Maladministrasi Pelayanan Gampong

mm Redaksi

Pemkab Aceh Besar bersama Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggelar rapat koordinasi penyelesaian laporan IAPS terkait pelayanan gampong, di Aula RM Lampoh Raya, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/12/2025). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar bersama Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggelar rapat koordinasi penyelesaian laporan IAPS terkait pelayanan gampong, di Aula RM Lampoh Raya, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/12/2025). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa, di Aula RM Lampoh Raya, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/12/2025).

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyadari pelayanan publik di tingkat gampong masih menghadapi berbagai kendala mendasar. Keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta pemahaman terhadap regulasi menjadi sejumlah faktor yang perlu dibenahi secara bertahap.

“Kami tidak menutup mata bahwa pelayanan di gampong masih menghadapi banyak persoalan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk kita perbaiki,” ujar Syukri.

Baca Juga :  Tok! DPRA Sahkan Raqan RPJMA, Ini 18 Tujuan dan 54 Sasaran Lima Tahun Pemerintah Aceh

Ia juga menyinggung ketentuan usia pengangkatan perangkat gampong yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi sosial masyarakat Aceh. Menurutnya, masih banyak sumber daya manusia di gampong yang potensial dan berpengalaman, namun terkendala aturan usia.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Aceh Besar telah membentuk forum keuchik aktif sebagai wadah koordinasi dan penyampaian aspirasi langsung kepada pemerintah daerah. “Forum ini kami harapkan dapat mempercepat komunikasi serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di gampong,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait pelayanan desa di Kabupaten Aceh Besar masih tergolong tinggi.

Baca Juga :  Perpres perlindungan Jaksa dalam tahap prores penerapan di seluruh daerah

“Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Ombudsman menerima 22 laporan masyarakat yang berkaitan langsung dengan pelayanan di tingkat gampong,” ungkap Dian.

Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar Ombudsman melakukan investigasi lapangan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Desa. Ia menegaskan bahwa SPM Desa merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

“Ketika standar pelayanan tidak terpenuhi, maka negara harus hadir untuk memastikan adanya perbaikan,” tegasnya.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksa Laporan Ombudsman Aceh, Ayu Parmawati Putri, menambahkan bahwa pelaksanaan administrasi pemerintahan gampong harus selaras dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017. Ia menilai masih diperlukan penguatan kelembagaan, pembentukan tim teknis SPM Desa, serta penataan tata naskah dinas agar pelayanan publik memiliki kepastian hukum dan standar yang jelas.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Pimpin Upacara Peringatan Hardikda ke-66

“Kantor gampong harus berfungsi aktif dengan jam pelayanan yang jelas, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan terukur,” ujar Ayu.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh berharap Pemkab Aceh Besar segera menindaklanjuti hasil temuan awal dengan langkah nyata dan terukur.

“Yang terpenting adalah adanya perubahan yang benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Dian.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, para camat, keuchik, serta narasumber dari DPMG Aceh dan Komisi Informasi Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Mendagri Minta Pj. Gubernur Aceh Optimalkan Persiapan Penyelenggaraan PON 2024

Aceh Barat

Hari Pertama Pasca Libur Idul Fitri, Pj Bupati Mahdi Sidak Beberapa Instansi

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Peusijuek Pj Gubernur Aceh

Internasional

Terombang-ambing di laut selama 3 hari, KJRI Penang Fasilitasi Pemulangan ABK WNI Ke Tanah Air

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Pimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh

Advetorial

Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Internasional

Kemenko Polkam Dorong Optimalisasi Peran Diaspora dalam Pembangunan Nasional

Aceh Jaya

DPRK dan Pemkab Aceh Jaya, Resmi Menetapkan APBK 2025