Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dalam memperluas cakupan sertifikasi halal di wilayah Banda Aceh.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Wajib Halal Nasional yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat menerima kunjungan Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH RI, Fertiana Santy, di Pendopo Wali Kota, Kamis (30/10/2025).
Illiza menegaskan, Pemko Banda Aceh akan menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan publikasi terkait pentingnya produk halal di masyarakat.
“Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi harus menjadi barometer penerapan syariat di Aceh, termasuk dalam hal produk halal,” ujar Illiza.
Ia juga menambahkan bahwa Pemko Banda Aceh akan memastikan setiap warung kuliner memiliki sertifikat halal serta izin hygiene sanitasi. Selain itu, pengawasan terhadap tata cara penyembelihan hewan secara syariat Islam juga akan ditingkatkan.
“Produk halal harus mudah diakses dan dikonsumsi oleh semua kalangan, bahkan di luar negeri. Apalagi kini Indonesia sudah memiliki badan sertifikasi halal sendiri, sehingga prosesnya akan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Tak hanya pada produk makanan dan minuman, Pemko Banda Aceh juga menaruh perhatian besar pada kehalalan obat-obatan dan kosmetik.
“Begitu juga dengan program Banda Aceh Kota Parfum Indonesia yang telah kami canangkan, semua bahan bakunya harus dipastikan halal,” tegas Illiza.
Sementara itu, Fertiana Santy mengapresiasi capaian Banda Aceh yang telah melampaui target kuota sertifikasi halal dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa penerapan wajib halal pada Oktober 2026 akan mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, serta obat-obatan yang mengandung unsur hewani.
“Untuk produk yang beredar di Aceh tetap bisa melalui MPU, namun produk yang dipasarkan ke luar Aceh harus melalui BPJPH,” jelasnya.
“Bahkan produk impor, meskipun telah memiliki label halal dari negara asal, tetap wajib disertai logo halal Indonesia agar dapat masuk ke pasar domestik,” tambah Fertiana.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengharapkan dukungan Pemko Banda Aceh untuk menyukseskan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal nasional yang direncanakan digelar di Banda Aceh pada tahun mendatang.
Pertemuan ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Banda Aceh Faisal, Kadisnaker Banda Aceh Fahmi, serta jajaran BPJPH RI, antara lain Kasubdit Kemitraan dan Kerja Sama Yanuar Arief, Kasubbag TU Farham, dan Analis Kebijakan Devita Anggi.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi










