Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Aceh Percepat Pendataan Kerusakan Rumah Pascabencana, Bantuan Ditarget Cair Januari 2026

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

Rapat tersebut diikuti oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak bencana yang mengikuti secara daring.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam arahannya menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati hunian sementara (huntara). Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan sejak sekarang tanpa menunggu warga resmi menghuni huntara.

Baca Juga :  Biro PBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non-Tender

Menurut Fadhlullah, penyaluran bantuan Kemensos sepenuhnya bergantung pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga dan tidak tinggal di huntara, pemerintah juga menyiapkan bantuan sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.

Ia menegaskan pentingnya keseragaman surat keputusan (SK) penetapan tingkat kerusakan rumah, baik rusak ringan, sedang, maupun berat. Seluruh rumah terdampak diusulkan menerima bantuan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit, mengingat hampir seluruh perabotan rumah tangga warga rusak akibat banjir.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK di RDP Dengan Komisi II DPR RI

Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Fadhlullah menyebutkan pengusulan data dapat dilakukan dalam dua tahap. Ia menargetkan tahap pertama data kerusakan rumah sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera menerima bantuan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.

Selain bantuan dasar, Pemerintah Aceh juga mendorong pemerintah daerah segera mengusulkan data penerima bantuan pemberdayaan ekonomi dari Kementerian Sosial sebesar Rp5 juta per keluarga. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi keluarga terdampak pascabencana.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru di Bandara SIM

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan data yang diusulkan benar-benar valid dan akurat. Pasalnya, data tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang menjadi acuan nasional.

“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan berdasarkan data R3P. Setelah ditetapkan pemerintah pusat, data tersebut tidak dapat diubah lagi. Karena itu, ketelitian dan keakuratan data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

BPH Migas Setujui Aceh Bebas Barcode BBM Bersubsidi Selama Masa Darurat Bencana

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat di SMA 2 Unggul Ali Hasymy dan SMP 2 Ali Hasymy

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama

Daerah

Paramotor Aceh Catat Sejarah Raih Gelar Juara Umum Kejurnas Paramotor 2025

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PMI Aceh 2025–2030, Dorong Peran Aktif Bantu Korban Banjir dan Longsor

Pemerintah Aceh

Ketua TP PKK Aceh Apresiasi Peran Relawan Tangani Bencana di 18 Daerah

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Wajibkan Pelaporan Terpusat untuk Atur Distribusi Bantuan Bencana

Nasional

Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan