Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:30 WIB

Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

Farid Ismullah

Terdakwa Pencuri Senpi Milik Polsek Divonis 10 Bulan Penjara, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Foto : Ist).

Terdakwa Pencuri Senpi Milik Polsek Divonis 10 Bulan Penjara, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Foto : Ist).

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan di Desa Busung Indah

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.

Baca Juga :  Prabowo Bersih-Bersih BUMN Lewat KPK dan Kejagung

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Menhan Serahkan 700 Unit Maung MV3 Produk PT Pindad kepada TNI-Polri

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.

Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Presiden Prabowo Beri Arahan soal Strategi Pertahanan

Nasional

Sosok Prof Udan Kusmawan yang Mengusung Transformasi Digital dan Internasionalisasi Tridharma untuk Masa Depan Universitas Terbuka

Aceh Barat Daya

Patroli Presisi Polres Abdya Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Parca Pemilihan 

Internasional

Imbas Kebijakan Trump, KJRI Los Angeles lakukan pendampingan 2 WNI yang ditangkap

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

Nasional

Kemlu RI Raih Peringkat Dua Kinerja Kabinet

Nasional

Kajati Bali kunjungan mendadak di beberapa Kejari  

Nasional

Kemenko Polkam Finalisasi Rancangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO