Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:06 WIB

Pengamat : Penanganan Bencana Aceh Diminta Tidak Dipolitisasi

mm Redaksi

Para prajurit TNI mendistribusikan bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Puspen TNI)

Para prajurit TNI mendistribusikan bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Puspen TNI)

Banda Aceh – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta agar penanganan banjir dan longsor di Aceh tidak dipolitisasi. Segala bentuk pergerakan harus dengan sepengetahuan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Trubus menanggapi beredarnya surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh. Pemerintahan yang baik harus terjalin koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain,” ujar Trubus dikutip dari jawapos.com, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Tim SAR Pulau Banyak bersama Warga dan Personil Polsek Gagalkan Penyeludupan Penyu Hijau (Chelonia mydas)

Trubus mengatakan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem baru-baru ini menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional. Kondisi ini seharusnya tidak terjadi.

Trubus menyampaikan, bantuan internasional memang dibolehkan dalam penanganan bencana. Hanya saja, mekanisme penyalurannya harus dilakukan secara resmi berdasarkan kebijakan negara.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh

“Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa urusan politik luar negeri berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan,” jelasnya.

Meski demikian, Trubus menyebut pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin hubungan dengan pihak asing dalam bentuk kerja sama, sepanjang mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

Mekanisme penerusan atau persetujuan pemerintah pusat tersebut mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Baca Juga :  Usulan Mendagri Ditingkatkan Presiden Prabowo Jadi Rp4 Miliar Bagi Daerah Terdampak Bencana

“Terkait bantuan internasional dalam situasi kebencanaan, seluruh prosesnya harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Trubus menilai, Aceh memiliki pengalaman dalam menghadapi bencana. Sebab, wilayah ini pernah diterpa tsunami besar.

“Oleh karena itu, yang perlu dijaga adalah fokus pada pemulihan dan keselamatan warga, bukan membangun narasi yang berpotensi memicu perpecahan serta melemahkan kepercayaan publik,” tandasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Imigrasi Sabang Sosialisasi Bahaya TPPO dan TPPM melalui Desa Binaan Imigrasi dan Launching Inovasi Digital SEULANGA

Daerah

Pascabencana, BNPB Pastikan Infrastruktur dan Hunian Dibangun Lebih Tangguh

Daerah

Tanggulangi Darurat, BPBD Bangun Waduk Pawod

Daerah

Pergub JKA di Persimpangan: Antara Regulasi dan Hak Kesehatan Rakyat Aceh

Daerah

Pj Gubernur Aceh kepada Pamong Praja: Tinggalkan Arogansi Tumbuhkan Keihlasan, Kita Ini Pelayan

Daerah

Pasangan Safwandi – Muslem dikenal dan Dipercaya oleh masyarakat Aceh Jaya

Aceh Timur

Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Bali

Daerah

Wakapolda Aceh dan Gubernur Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak bersama Presiden