Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:06 WIB

Pengamat : Penanganan Bencana Aceh Diminta Tidak Dipolitisasi

mm Redaksi

Para prajurit TNI mendistribusikan bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Puspen TNI)

Para prajurit TNI mendistribusikan bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Puspen TNI)

Banda Aceh – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta agar penanganan banjir dan longsor di Aceh tidak dipolitisasi. Segala bentuk pergerakan harus dengan sepengetahuan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Trubus menanggapi beredarnya surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh. Pemerintahan yang baik harus terjalin koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain,” ujar Trubus dikutip dari jawapos.com, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Tim SAR Pulau Banyak bersama Warga dan Personil Polsek Gagalkan Penyeludupan Penyu Hijau (Chelonia mydas)

Trubus mengatakan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem baru-baru ini menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional. Kondisi ini seharusnya tidak terjadi.

Trubus menyampaikan, bantuan internasional memang dibolehkan dalam penanganan bencana. Hanya saja, mekanisme penyalurannya harus dilakukan secara resmi berdasarkan kebijakan negara.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh

“Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa urusan politik luar negeri berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan,” jelasnya.

Meski demikian, Trubus menyebut pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin hubungan dengan pihak asing dalam bentuk kerja sama, sepanjang mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

Mekanisme penerusan atau persetujuan pemerintah pusat tersebut mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Baca Juga :  Usulan Mendagri Ditingkatkan Presiden Prabowo Jadi Rp4 Miliar Bagi Daerah Terdampak Bencana

“Terkait bantuan internasional dalam situasi kebencanaan, seluruh prosesnya harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Trubus menilai, Aceh memiliki pengalaman dalam menghadapi bencana. Sebab, wilayah ini pernah diterpa tsunami besar.

“Oleh karena itu, yang perlu dijaga adalah fokus pada pemulihan dan keselamatan warga, bukan membangun narasi yang berpotensi memicu perpecahan serta melemahkan kepercayaan publik,” tandasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pekan Raya Cahaya Aceh Telah Dibuka, yuk ke Taman Bustanussalatin

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Daerah

Sambut HBI Ke-75, Kantor Imigrasi Sabang gelar layanan Paspor Simpatik

Aceh Barat Daya

Konsumen Mentari Swalayan Dapat Umroh Gratis

Daerah

DPRK Simeulue Gelar RDP Bahas Tata Ruang dan Rencana Qanun RT/RW

Daerah

Teungku Muhammad Yusuf Silaturahmi Dengan Ketua DPW Nasdem Aceh

Daerah

Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih Disorot Media Asing

Daerah

Pemkab Pidie Diminta Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis