Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:26 WIB

Penguatan HAM Bagi Paralegal di Aceh

FARID ISMULLAH

Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh melaksanakan fungsi Pemajuan HAM, Pidie, Rabu (12/2/2025). (Foto : Komnas HAM RI).

Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh melaksanakan fungsi Pemajuan HAM, Pidie, Rabu (12/2/2025). (Foto : Komnas HAM RI).

Banda Aceh – Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh melaksanakan fungsi Pemajuan HAM dengan Kepala Sekretariat, Sepriady Utama menjadi Pemateri dalam kegiatan Pendidikan Paralegal yang diselenggarakan oleh Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kota Sigli tersebut, Sepriady Utama didampingi oleh Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama, Yacub Ubaidillah.

Dalam presentasinya dipaparkan definisi Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM dan kategorisasi hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pelanggaran HAM Berat serta Tempat Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sepriady juga menjelaskan mengenai pengaturan tentang pembatasan hak, dimana dalam kondisi tertentu, hak-hak asasi manusia yang tidak termasuk non-derogable rights dapat dilakukan pembatasan dan pengurangan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Baca Juga :  Program Sekolah Ramah HAM, Untuk Siapa?

Selain tentang instrumen-instrumen HAM, baik itu instrumen HAM nasional maupun instrumen HAM internasional, kedudukan negara dalam sistem HAM serta tanggung jawab negara dan kewajiban negara dalam HAM, juga disampaikan tentang apa itu Komnas HAM, fungsi dan tugas Komnas HAM, serta kewenangan Komnas HAM terhadap kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

Para peserta sangat antusias untuk menanyakan berbagai permasalahan HAM yang terjadi, baik itu peristiwa yang terjadi di sekitar maupun peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang mendapat perhatian dari media dan publik.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024

Beberapa hal-hal yang ditanyakan oleh peserta antara lain: pertanggungjawaban komando dalam peristiwa penembakan yang dilakukan aparat penegak hukum; perspektif hukuman mati menurut HAM; adanya pandangan bahwa HAM bertentangan dengan nilai-nilai agama; dan kasus-kasus seperti apa yang merupakan kewenangan Komnas HAM.

Menanggapi beberapa pertanyaan dari peserta, Sepriady menjelaskan dengan bahwa tanggung jawab/hukum dapat dikenakan kepada komandan militer atau atasan sipil atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan atau bawahannya sepanjang komandan atau atasan gagal melakukan pengendalian terhadap pasukan atau bawahannya, dan disertai dengan bukti-bukti dan unsur-unsur yang harus dipenuhi seperti pertanggungjawaban komando dan atasan, “mens rea” dan  unsur materiil lainnya.

Mengenai pandangan HAM yang identik bertentangan dengan nilai-nilai agama, Sepriady menekankan bahwa pada dasarnya HAM justru sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam agama, misalnya dalam Islam dan HAM sama-sama mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Ini dapat dilihat pada Piagam Madinah Tahun 622 dan Perjanjian Hudaibiyah Tahun 628.

Baca Juga :  Simulasi SNBT 2024 : Ini Hasil dan Tindak lanjutnya

Di akhir kegiatan, Sepriady menjelaskan bahwa pada prinsipnya Komnas HAM tidak boleh menolak pengaduan dari masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya, Komnas HAM mengedepankan prinsip imparsialitas dan asas persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law), asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).  “Untuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik serta menimbulkan korban, Komnas HAM dapat menindaklanjutinya tanpa harus adanya pengaduan dari masyarakat”, ungkap Sepriady.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Buka Musrembang Penyusunan RKPD Kabupaten tahun 2024

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Ikut Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Dengan Kemendagri RI 

Pemerintah

Temui Gubenur, Bupati Tgk. Amran Sampaikan Harapan Terwujudnya Aceh Selatan Jaya

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Bimtek Replikasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial 

Daerah

Ketua LPK Aceh Dukung Kebijakan Progresif Pj Bupati Bireuen

Aceh Besar

Jumat Berkah, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Sembako Kepada Pengrajin

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan ke Pulo Aceh, 922 KPM Terima Bantuan Beras Cadangan

Daerah

Pj. Bupati Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap potensi konflik dengan satwa liar terutama gajah