Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:30 WIB

Peran Strategis Kanwil Kemenkum Aceh Berantas Keuangan Ilegal

mm Redaksi

Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Banda Aceh, Rabu (9/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Banda Aceh, Rabu (9/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman menyatakan bahwa Kemenkum Aceh memegang peran penting dalam upaya penanggulangan aktivitas keuangan ilegal.

“Kami hadir bukan hanya sebagai pelengkap, tapi mitra strategis Satgas PASTI, terutama dalam memberikan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam investasi bodong atau pinjaman online ilegal,” Kata Meurah, Rabu 9 Juli 2025.

Diketahui, Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga demi memberantas praktik keuangan ilegal yang masih marak terjadi di masyarakat.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kegiatan ini melihat pentingnya respons cepat terhadap pengaduan, pertukaran informasi secara terbuka, pemanfaatan teknologi terutama melalui platform IASC (Indonesia Anti-Scam Centre), serta penguatan edukasi hukum kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, Meurah Budiman menegaskan komitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum di berbagai daerah. Selain itu, pihaknya juga berperan dalam menyelaraskan regulasi dan memastikan entitas hukum seperti koperasi atau yayasan tidak disalahgunakan untuk praktik keuangan ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa Pendidikan Bagi Ahli Waris Keuchik Gampong Gleung

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan bahwa per Juni 2025, tercatat 84 pengaduan aktivitas keuangan ilegal berasal dari Aceh. Secara nasional, OJK telah menerima 1.869 pengaduan serupa, dengan 149 di antaranya berasal dari penduduk Aceh. Satgas PASTI telah menghentikan operasional 13.228 entitas ilegal di seluruh Indonesia.

Sementara itu, IASC sebagai platform pelaporan yang terintegrasi, mencatat sebanyak 128.281 laporan masuk sejak peluncurannya. Sebanyak 208.333 rekening telah dilaporkan, dengan 47.891 rekening berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun, dan sekitar Rp163 miliar dana korban telah dibekukan.

Baca Juga :  Polda Aceh Kerahkan 228 Personel untuk Amankan Pawai Takbir Keliling Idulfitri 1446 H

Meurah Budiman berharap sinergi antara OJK, Kemenkum, dan instansi lainnya dapat terus ditingkatkan.

“Kami mendorong perluasan jangkauan edukasi hukum melalui media sosial dan penyuluhan langsung. Kesadaran hukum yang kuat adalah benteng pertama untuk mencegah kejahatan digital yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Jembatan Tenge Besi di Bener Meriah Rampung Diperbaiki, Akses Warga dan Distribusi Logistik Kembali Normal

Daerah

DPRA dan Manajemen BPKS Bersinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sabang

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Efendi, Pimpin Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Aceh Timur

Diduga Pekerjaan Lapangan Sepak Takraw Terkesan Diburu Dan Asal Jadi,Ini Tanggpan Tim Pelaksana

Aceh Timur

Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Penerapan BPJS Kesehatan Dalam Pembuatan SIM

Daerah

Polda Aceh Kerahkan Personel untuk Bantu Korban Banjir, Imbau Warga Tetap Waspada

Aceh Besar

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, Bupati Aceh Besar Ikut Tanam Manggrove

Aceh Besar

Cut Rezky Handayani Dikukuhkan Jadi Pj Ketua Pembina Posyandu Aceh Besar