Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:30 WIB

Peran Strategis Kanwil Kemenkum Aceh Berantas Keuangan Ilegal

mm Redaksi

Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Banda Aceh, Rabu (9/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Banda Aceh, Rabu (9/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman menyatakan bahwa Kemenkum Aceh memegang peran penting dalam upaya penanggulangan aktivitas keuangan ilegal.

“Kami hadir bukan hanya sebagai pelengkap, tapi mitra strategis Satgas PASTI, terutama dalam memberikan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam investasi bodong atau pinjaman online ilegal,” Kata Meurah, Rabu 9 Juli 2025.

Diketahui, Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga demi memberantas praktik keuangan ilegal yang masih marak terjadi di masyarakat.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kegiatan ini melihat pentingnya respons cepat terhadap pengaduan, pertukaran informasi secara terbuka, pemanfaatan teknologi terutama melalui platform IASC (Indonesia Anti-Scam Centre), serta penguatan edukasi hukum kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, Meurah Budiman menegaskan komitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum di berbagai daerah. Selain itu, pihaknya juga berperan dalam menyelaraskan regulasi dan memastikan entitas hukum seperti koperasi atau yayasan tidak disalahgunakan untuk praktik keuangan ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa Pendidikan Bagi Ahli Waris Keuchik Gampong Gleung

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan bahwa per Juni 2025, tercatat 84 pengaduan aktivitas keuangan ilegal berasal dari Aceh. Secara nasional, OJK telah menerima 1.869 pengaduan serupa, dengan 149 di antaranya berasal dari penduduk Aceh. Satgas PASTI telah menghentikan operasional 13.228 entitas ilegal di seluruh Indonesia.

Sementara itu, IASC sebagai platform pelaporan yang terintegrasi, mencatat sebanyak 128.281 laporan masuk sejak peluncurannya. Sebanyak 208.333 rekening telah dilaporkan, dengan 47.891 rekening berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun, dan sekitar Rp163 miliar dana korban telah dibekukan.

Baca Juga :  Polda Aceh Kerahkan 228 Personel untuk Amankan Pawai Takbir Keliling Idulfitri 1446 H

Meurah Budiman berharap sinergi antara OJK, Kemenkum, dan instansi lainnya dapat terus ditingkatkan.

“Kami mendorong perluasan jangkauan edukasi hukum melalui media sosial dan penyuluhan langsung. Kesadaran hukum yang kuat adalah benteng pertama untuk mencegah kejahatan digital yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kanwil Kemenag Aceh Sambut Baik Program Jaksa Masuk Sekolah 

Aceh Barat

Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh Serahkan Zakat Perusahaan Tahun 2023

Daerah

Dulmusrid Klarifikasi Tuduhan dan Fitnah Soal Dugaan Ijazah

Aceh Besar

Dinkes Aceh Besar Salurkan Donasi Rp49,9 Juta dan Obat-obatan untuk Korban Banjir, Wabup Syukri Apresiasi

Daerah

Semarakkan HUT RI Ke 79, Pidie Jaya Siap Kibarkan 3000 Bendera Merah Putih

Nasional

Perkuat Komcad, 4.000 ASN Kementerian/Lembaga akan Dilatih Dasar Militer

Daerah

Kapolda Apresiasi Pemkab Aceh Tenggara: Daerah Pertama Turunkan Status Darurat Bencana

Aceh Barat

Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah Buka Pergelaran POPDA Aceh XVII Aceh Timur 2024, Pj Bupati Mahdi Turut Hadir