Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:30 WIB

Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkum Aceh Gelar Pelatihan Paralegal

Farid Ismullah

Kanwil Kemenkum Aceh turut serta dalam Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak Se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI, Banda Aceh, Kamis (20/2/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Kanwil Kemenkum Aceh turut serta dalam Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak Se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI, Banda Aceh, Kamis (20/2/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh turut serta dalam Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak Se-Indonesia Angkatan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI, Kamis (20/2).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk membekali anggota Kadarkum dengan keterampilan dasar hukum sehingga mereka dapat berperan sebagai paralegal di Posbankum desa dan kelurahan.

Baca Juga :  BUMG Harus Dikelola Dengan Baik

“Setiap desa nantinya akan memiliki Posbankum yang didukung oleh paralegal tersertifikasi. Mereka akan membantu masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum secara cepat dan efektif,” Kata Ardiningrat, Jumat 21 Februari 2025.

Kegiatan tersebut bertujuan mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, demi memastikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat akar rumput.

“Pelatihan ini tidak hanya berlangsung di dalam kelas (on class), tetapi juga akan dilanjutkan dengan aktualisasi selama tiga bulan (off class) di Posbankum desa/kelurahan masing-masing,” Terangnya.

Baca Juga :  Tarmidhi Kepala SMKN 2 Meulaboh Terpilih Jadi Ketua MKKS Aceh

Ia menambahkan, Program ini juga diperkuat dengan modul interaktif, serta menghadirkan 9 narasumber yang terdiri dari 8 organisasi pemberi bantuan hukum dan 1 penyuluh hukum sebagai mentor.

Diketahui, Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 18 hingga 20 Februari 2025, diadakan di Ruang Corporate University Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.

Sebanyak 60 peserta dari 12 kabupaten/kota di Aceh, yang merupakan anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), mengikuti program intensif ini secara virtual.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Hadiri Malam Resepsi dan Pembubaran Panitia Paskibra HUT RI ke-79 Kabupaten Pidie Jaya

“Para peserta akan menerima sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah menyelesaikan program, sebagai pengakuan resmi atas kompetensi mereka dalam memberikan bantuan hukum dasar. dengan semakin banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya di daerah terpencil, pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan paralegal yang profesional, berkualitas, dan terpercaya,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Pimpin Rapat Strategi Pencapaian Target Investasi Aceh 2024

Daerah

Diskominsa Aceh Bersama BIG Gelar Rapat dan Diskusi Teknik Terkait Impementasi Geoportal Simpul Jaringan di Aceh

Aceh Barat

Jelang Popda XVII, Disparpora Aceh Barat Seleksi Ratusan Atlet

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Hadiri Pembukaan PORA Pidie

Aceh Besar

Tangani Inflasi dan Stabilisasi Harga, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Operasi Pasar Jelang Idul Fitri

Aceh Timur

Sambut HUT RI Ke-79 Lapas Kelas II B Idi Berikan Remisi Umum

Daerah

Jufrizal dan Masrizal Wakili PWI Aceh Besar di Konkerprov PWI Aceh