Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengajukan keberatan resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh setelah permintaan data yang mereka ajukan tidak dipenuhi oleh salah satu instansi pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mendapatkan keterbukaan informasi publik yang dinilai penting bagi masyarakat. SAPA menilai penolakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip transparansi yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi.
Perwakilan SAPA menyampaikan bahwa permintaan data tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan seharusnya dapat diakses secara terbuka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, instansi terkait tidak memberikan tanggapan yang memadai.
“Kami sudah mengikuti prosedur sesuai aturan, tetapi permintaan kami tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Karena itu, kami mengajukan keberatan kepada Sekda Aceh,” ujar perwakilan SAPA.
SAPA berharap Sekda Aceh dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan setiap badan publik menjalankan kewajiban dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan permintaan data tersebut.
Editor: Amiruddin. MK













