Home / Daerah / Parlementaria

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:36 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Redaksi

Ketua DPRA saat menyerahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri. Foto: Dok. Humas DPRA

Ketua DPRA saat menyerahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri. Foto: Dok. Humas DPRA

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli dan bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Rabh (15/1/2025) di Ruang Kerja Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, selain Ketua DPRA Zulfadli, turut hadir juga Pj Gubernur Aceh, Safrizal, para pimpinan DPRA dan para ketua-ketua fraksi serta Sekretaris DPRA.

Pertemuan itu dalam rangka menyerahkan hasil paripurna pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2024.

Selain itu, pertemuan ini juga menyerahkan hasil kesepakatan DPRA terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Pastikan Stok Bantuan Tersedia, Iswanto Tinjau Gudang Dinsos Aceh Besar

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025,” kata Zulfadli usai pertemuan itu.

Menurutnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025 mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA.

Baca Juga :  DPR Aceh Minta Pemda Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Selain itu, pelantikan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.

“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh,” tegasnya.

Dengan adanya acuan hukum yang jelas, ia berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

“Jadi kami mengacu pada aturan yang sudah ada, sehingga kami mengharapkan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 7 Februari 2025,” ungkap pria akrab disapa Abang Samalanga itu.

“Kami juga berharap agar Presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah,” ujar politisi Partai Aceh itu.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabagops dan Kapolsek Jajaran Polres Pidie dimutasi

Daerah

PAUD IK Nurul Quran Sukses Gelar Ajang Kreativitas Anak yang ke-21

Daerah

Rakornas Posyandu 2024, Istri Pj Gubernur Aceh Ikut Rapat Perdana di Banten 

Daerah

Material Batu Gunung Akibat Longsor di Desa Layeun Aceh Besar Mulai Dibersihkan

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat : Sebelum Idul Adha, Dana ADG Sudah Masuk Rekening Gampong se-Aceh Barat  

Daerah

Deklarasi Kemenangan Tagore Abubakar – Armia

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Daerah

Nomor Urut Dua, Relawan BARA Semakin Tancap Gas Menangkan Pasangan ADAB di Aceh Besar