Home / Daerah / Parlementaria

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:36 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

mm Redaksi

Ketua DPRA saat menyerahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri. Foto: Dok. Humas DPRA

Ketua DPRA saat menyerahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri. Foto: Dok. Humas DPRA

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli dan bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Rabh (15/1/2025) di Ruang Kerja Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, selain Ketua DPRA Zulfadli, turut hadir juga Pj Gubernur Aceh, Safrizal, para pimpinan DPRA dan para ketua-ketua fraksi serta Sekretaris DPRA.

Pertemuan itu dalam rangka menyerahkan hasil paripurna pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2024.

Selain itu, pertemuan ini juga menyerahkan hasil kesepakatan DPRA terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Pastikan Stok Bantuan Tersedia, Iswanto Tinjau Gudang Dinsos Aceh Besar

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025,” kata Zulfadli usai pertemuan itu.

Menurutnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025 mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA.

Baca Juga :  DPR Aceh Minta Pemda Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Selain itu, pelantikan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.

“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh,” tegasnya.

Dengan adanya acuan hukum yang jelas, ia berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

“Jadi kami mengacu pada aturan yang sudah ada, sehingga kami mengharapkan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 7 Februari 2025,” ungkap pria akrab disapa Abang Samalanga itu.

“Kami juga berharap agar Presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah,” ujar politisi Partai Aceh itu.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Polres Aceh Barat Siapkan 237 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Meulaboh Gandeng Brimob Batalyon C Razia Blok Hunian

Daerah

Tak Main-main, Kareg Aceh Pastikan Pengelolaan Program MBG Harus Lebih Baik dan Transparan

Aceh Timur

Koramil 20 Pante Bidari Terima Ucapan Selamat HUT TNI Ke 79 Dari Muspika

Daerah

Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

Daerah

Pj Gubernur: Manfaatkan Aset BPKS untuk Bangkitkan Perekonomian Sabang

Daerah

Gedung Sekretariat TP-PKK Pidie Diresmikan, Perkuat Peran Pemberdayaan Keluarga

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan K3 untuk Rumah Sakit dan Klinik di Aceh