Simeulue – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue yang berlangsung pada 20 Desember 2025 lalu, menuai polemik serius. Lantaran diduga ada kejanggalan yang disebutkan dalam pelaksanaan tersebut, Rabu (7/1/2026).
Dugaan kecurangan itu mencuat setelah Tim pemenangan salah satu kandidat calon Kepala desa secara resmi mengajukan pengaduan kepada Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan Simeulue Barat.
Pengaduan tertulis tersebut dilayangkan pada 22 Desember 2025. Dalam dokumen laporan, pelapor menguraikan sejumlah temuan yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan integritas pemilihan di tingkat desa.
Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah perbedaan angka antara daftar hadir pemilih dan total suara yang tercatat dalam hasil penghitungan. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, jumlah pemilih yang menandatangani daftar hadir tercatat sebanyak 519 orang.
Namun, total suara yang masuk justru mencapai 554 suara, sehingga menimbulkan dugaan adanya suara tambahan yang tidak sah.
Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan daftar hadir. Seorang warga berinisial AR dengan nomor DPT 16 diketahui tengah berada di Medan, Sumatera Utara, saat hari pemungutan suara. Meski demikian, namanya tercatat hadir dan menggunakan hak pilih di TPS.
Selain persoalan administrasi, pelapor turut menyoroti perilaku sejumlah petugas penyelenggara di lapangan. Oknum petugas P2K dan pengamanan TPS diduga tidak bersikap netral dengan mengarahkan pemilih menuju bilik suara, meskipun pemilih tersebut tidak memiliki keterbatasan penglihatan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilihan dan berpotensi memengaruhi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan secara rahasia.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa pihak kepolisian dari Polsek Simeulue Barat sempat memberikan peringatan langsung kepada petugas KPPS, menyusul adanya laporan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Sakriman. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan hingga proses pemungutan suara selesai.
Berbekal bukti berupa foto, rekaman video, serta keterangan sejumlah saksi, pihak Sakriman mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue. Tuntutan tersebut antara lain:
Membatalkan penetapan calon terpilih nomor urut 03, Faisal Rasyid
Menyelenggarakan pemilihan ulang Kepala Desa Sanggiran
Meminta panitia tingkat kabupaten turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian dampak kericuhan yang sempat terjadi saat pemungutan suara
Laporan pengaduan itu turut ditembuskan kepada Bupati Simeulue, Kapolres, Inspektorat, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pelapor berharap proses penanganan sengketa dapat dilakukan secara terbuka dan berlandaskan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 18 Tahun 2025.
Editor: Redaksi









