Home / Opini / Politik

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:10 WIB

PKN: Hasan Nasbi Dan Ade Armando Ubah Kursi Komisaris Jadi Podium Buzzer

mm Redaksi

Wakil Ketua Umum Pimnas PKN, Denny Charter. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua Umum Pimnas PKN, Denny Charter. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta – Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah petinggi BUMN, khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando. Denny menilai tindakan keduanya yang reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial bukan sekadar arogansi personal, melainkan bentuk malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

​Menurut Denny, keterlibatan aktif para komisaris dalam polemik di media sosial untuk menyerang komedian seperti Pandji Pragiwaksono telah mencederai mandat hukum yang mereka emban.

Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty

​Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang mewajibkan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan.

Baca Juga :  Tim Pemenangan Mualem-Dek Fad Terbentuk

​”Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Secara etika hukum, mereka digaji rakyat untuk memastikan kedaulatan energi atau infrastruktur, bukan memastikan kenyamanan telinga penguasa dari banyolan komedian,” tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01/2026).

​BUMN Bukan Alat Propaganda Politik

Lebih lanjut, Denny membedah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya poin independensi dan tanggung jawab (responsibility). Ia menilai Hasan dan Ade telah menjadikan kursi terhormat dewan komisaris sebagai “podium buzzer”.

Baca Juga :  Pembelajaran Bermakna dengan Memanfaatkan Aplikasi Digital

• ​Independensi: Denny menyebut tindakan mereka berfungsi sebagai political shield (tameng politik) pemerintah, yang melenyapkan sekat antara pejabat korporasi dan loyalis politik.

• ​Risiko Reputasi: Keterlibatan dalam debat kusir yang provokatif menciptakan reputational risk yang besar bagi institusi seperti Pertamina atau PLN. Publik akan mengasosiasikan perusahaan negara tersebut dengan perilaku pejabatnya yang antikritik dan represif secara verbal.

Dilema Etika: Komisaris atau Provokator?

​Denny juga menyinggung adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Penggunaan status “Komisaris” untuk memberikan bobot pada serangan pribadi terhadap materi komedi “Mens Rea” dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh (undue influence).

​”Ada doktrin ‘Etika Jabatan’. Seorang pejabat kehilangan haknya untuk berperilaku semau gue di ruang publik. Setiap cuitan mereka adalah representasi institusi,” ujar Denny.

Baca Juga :  Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu Di Pidie diskor, Ini Kata Sekretaris KIP
Desakan Teguran Keras

​Pimnas PKN mendesak Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk bertindak tegas. Denny menyatakan bahwa secara moral dan etika korporasi, kedua sosok tersebut telah “demisioner” dari integritas.

​”Hasan dan Ade harus memilih: menjadi profesional yang patuh pada UU BUMN, atau kembali ke jalanan menjadi komentator politik tanpa beban gaji dari rakyat. Tidak bisa keduanya. Jika UU BUMN ditegakkan dengan murni, mereka seharusnya sudah menerima teguran keras atau bahkan pencopotan,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Politik

Partai PAN Resmi Keluarkan SK Paslon Mawardi – Suwarni di Pilkada Simeulue

Politik

PKS Aceh Besar Daftarkan Ustad Irawan ke PAN, Partai Demokrat dan Partai NasDem

Opini

Murid Bukan Gelas Kosong

Opini

Permainan Menghebohkan

Daerah

Firman Soebagyo Pastikan Revisi UUPA Tetap Dijalur Helsinki

Politik

Eks TNA: Aceh Butuh Pemimpin Selevel Kemampuan dan Pengalaman Nazar SIRA

Opini

Singkronisasi Kebijakan Pengelolaan Rawa Tripa Dalam Skema Memperkuat Investasi di Aceh

Politik

Erli Hasim Dorong Pemilu 2024 Bebas dari Politik Uang