Home / Daerah

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:00 WIB

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

mm Redaksi

Polda Aceh. Penulis: Kirfan/Noa.co.id

Polda Aceh. Penulis: Kirfan/Noa.co.id

Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

Baca Juga :  DPRA Mencari jalan keluar Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

Baca Juga :  Proses Verifikasi Lapangan dan Pematokan Titik Awal TORA di Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

Baca Juga :  Polda Aceh Siap Amankan PON dan Pilkada Serentak 2024

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

Penulis: Kirfan

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Rais Sandrea Penyanyi Muda dari Aceh

Daerah

Persiraja dan BSI Gelar MoU, Sepak Bola Aceh Lantak Laju

Daerah

Pemerintah Aceh Apresiasi Kehadiran Maskapai Super Air Jet

Aceh Barat Daya

Perumdam Tirta Abdya Pemulihan Air Bersih di Aceh Tengah

Aceh Besar

Masyarakat Aceh Besar Diminta Siap-siap Sambut Tamu PON XXI Aceh – Sumut 2024

Daerah

Pidie Masuki Masa Transisi Darurat ke Pemulihan

Daerah

Posko Tanggap Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tidak Melonjak di Tengah Bencana

Daerah

Pj Gubernur Tunjuk M Gade Sebagai Plt Karo Adpim Setda Aceh