Home / Hukrim

Selasa, 30 September 2025 - 19:49 WIB

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

mm Redaksi

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa, 30 September 2025.

Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat, 26 September lalu.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan.

Baca Juga :  JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo. Proses ini juga diperkuat dengan hasil Audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara.

Mahliadi menuturkan, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua cara yaitu melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi, Selasa, 30 September 2025.

Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.

Baca Juga :  KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Jumlah kerugian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

Hukrim

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui

Daerah

Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil minta PT Banda Aceh dan MA Awasi Perkara Yakarim Munir

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Hukrim

Diduga Korban TPPO, Bakamla RI – Korea Coast Guard dan KBRI Seoul selamatkan delapan ABK WNI

Hukrim

12 Imigran Rohingya di Ladong Aceh Besar yang Kabur Tertangkap