Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:28 WIB

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

mm Redaksi

Terpidana khalwat (Tengah) ditangkap setelah sembilan tahun jadi buronan tiba di Banda Aceh, Kamis (20/2/2025). (Foto :Dok Kejari Banda Aceh).

Terpidana khalwat (Tengah) ditangkap setelah sembilan tahun jadi buronan tiba di Banda Aceh, Kamis (20/2/2025). (Foto :Dok Kejari Banda Aceh).

Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (18/2).

“Adapun Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya yang beralamat di Gampong,” Kata Kapuspenkum, Harli Siregar dalam keterangan 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus DPO Kasus Sabu 10 Kg

Ia menjelaskan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa dengan ‘Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari dan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah),” Terangnya.

Baca Juga :  Dilanda Musim Kemarau, Pj Bupati Aceh Besar Ajak Warga Salat Istisqa

Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” Tutup Harli

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

Berikut Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial: Uchik Trisilia Putri bin Trimo

Tempat lahir: Kediri

Usia/Tanggal lahir: 34 Tahun/20 Juni 1990

Jenis kelamin Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama Islam

Pekerjaan: Swasta

Alamat: Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Komitmen Ciptakan Kebijakan Strategis untuk Dongkrak Ekonomi

Daerah

Dana TKD Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh Cair Pekan Depan, Mendagri : jangan diselewengkan

Daerah

Pengurus SPS Aceh Besuk Muslem, Wartawan Media NAD yang Alami Kecelakaan

Daerah

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Besar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

Daerah

Co Foundation ESAS dan Himpunan Alumni IPB Aceh Dorong Hutan Kota Tibang Jadi Kebun Raya Kota Banda Aceh

Aceh Timur

Nawan Eks Kombatan GAM 05 Idi Siap Dukung Mualem Calon Gubernur Aceh Dan H.Tole Bupati Aceh Timur

Hukrim

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2024